www.jejak86.com | MUSI BANYUASIN — Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi berbeda yang berlangsung di Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Lawang Wetan pada 4 hingga 5 Mei 2026.
Dua pengungkapan tersebut dilakukan secara beruntun oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin sebagai bagian dari intensifikasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Suluk Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RA (25), seorang mahasiswa warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, saat berada di bawah sebuah rumah.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada di atas kursi panjang di samping tersangka. Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi tiga plastik klip yang memuat total 37 paket sabu dengan berat bruto 8,37 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan.
Petugas mengamankan tersangka berinisial FN (55), seorang petani pekebun warga Desa Bumi Ayu, setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru yang diselipkan di batang pohon sawit sekitar satu meter dari posisi tersangka saat duduk.
Saat diperiksa, wadah tersebut berisi 31 paket sabu dengan berat bruto 7,15 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penyidik menilai modus penyembunyian narkotika di lokasi terbuka seperti batang pohon sawit merupakan upaya tersangka untuk menghindari deteksi langsung dari aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka FN juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Musi Banyuasin akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Modus penyimpanan narkotika terus berkembang, mulai dari disembunyikan di bawah rumah hingga diselipkan di batang pohon sawit. Namun seluruhnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Polres Musi Banyuasin tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten MUBA,” tegas AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus secara berturut-turut ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar lokal.
“Polda Sumsel terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika. Dukungan informasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Red : jili
Editor : Anto






