Aktivis GERAM BANTEN Minta APH dan Satpol PP Tutup Toko Miras di Ciruas, Soroti Pelanggaran Perda dan Pidana

Artikel50 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk bertindak tegas menutup toko penjualan minuman beralkohol yang beroperasi bebas di wilayah Kecamatan Ciruas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, transaksi minuman keras berbagai merek masih berlangsung setiap malam. Ironisnya, lokasi toko tersebut berjarak cukup dekat dari Mapolsek Ciruas, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat setempat.

Hal serupa juga dibenarkan oleh salah seorang warga berinisial F. Ia menyebut penjualan miras di lokasi itu berlangsung bebas tanpa pengawasan.

“Hampir setiap malam pembeli datang ke Toko Tersebut Jenis minumannya macam-macam, mulai dari Kolesom, Anggur Merah, Atlas, sampai Kawa-Kawa semuanya dijual bebas di sana,” ujar F.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Ia juga membeberkan sejumlah landasan hukum yang diduga dilanggar pengelola toko:

Dasar Hukum

1. *Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021* tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Perda ini mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Serang.

2. *Perpres No. 74 Tahun 2013* tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang membatasi ketat distribusi dan lokasi penjualan miras golongan A, B, dan C.

3. *Pasal 204 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023* tentang ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau mendistribusikan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan masyarakat tanpa izin.

4. *UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014* tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Penjualan miras tanpa izin di area permukiman warga dan dekat fasilitas publik jelas melanggar Perda Kabupaten Serang serta aturan perundang-undangan di atasnya. Kami meminta Satpol PP bersama Polsek dan Polres Serang segera menyegel serta menutup permanen toko tersebut demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya pekat,” tegas Rahmat, S.H. menutup keterangannya.

 

Read(Geger)