www.jejak86.com / SERANG — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lokasi Limbah Indah Kiat, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini memasuki babak baru. Korban mendatangi Polres Serang guna mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkaranya.
Saat ditemui di lingkungan Polres Serang pada Senin, 3 Agustus 2026, korban yang bernama Kemi menyampaikan maksud kedatangannya secara lugas.
“Saya ke Polres Serang ini hanya ingin mencari informasi terkait kasus yang menimpa saya. Sudah sejauh mana penanganannya?” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, PNS Polri AD menjelaskan bahwa berkas perkara sudah turun dari Kasat ke Pidana Umum (Pidum).
“Di Pidum itu ada Harda dan Jatanras, masing-masing punya Kanit. Jadi berkas masih dipelajari oleh mereka. Nanti akan diberitahukan kepada pihak korban,” terangnya.
Pihak kepolisian juga memastikan proses berjalan sesuai alur hukum.
“Tenang saja, semua pasti ditangani. Nanti akan ditelepon atau diberitahukan soal P21. Tinggalkan nomor telepon, nanti kami infokan. Saya sebagai PNS Polri tidak bisa menjelaskan secara rinci. Saat ini belum tahu pasti akan masuk ke Jatanras atau ke mana. Yang jelas kasus sedang dalam tahap penanganan dan dipelajari lebih lanjut,” tambahnya.
PESAN PENTING
Kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH), kami menekankan: TANGANI KASUS INI SESUAI PROSEDUR DAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. Jangan ada yang meremehkan, menunda-nunda, atau membiarkan keadilan digantungkan. Hukum harus tegak, tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Korban berhak mendapat keadilan!
Tim media akan terus mengawal ketat proses penanganan perkara ini, memastikan setiap tahapan berjalan benar, transparan, dan akuntabel. Keadilan tidak boleh ditawar! (Red)
Editor :Geger






