www.jejak86.com / SERANG, Banten— Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Aktivitas di sebuah lapak yang diduga menampung solar dari kendaraan secara berulang kali tersebut meminta perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tim awak media yang melakukan pemantauan pada Selasa (13/10/2026), terlihat sebuah kendaraan jenis dump truck memasuki lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi. Di lokasi tersebut, solar diduga dipindahkan menggunakan selang ke sejumlah jeriken.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengangkutan, serta tujuan penampungan solar yang diduga berasal dari pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penjaga Lapak Sebut Solar Berasal dari SPBU
Saat ditemui di lokasi, seorang penjaga lapak yang memperkenalkan diri dengan nama Alex memberikan keterangan mengenai aktivitas tersebut.
Menurut Alex, dirinya bertugas menjaga lapak, sementara pemilik yang disebutnya sebagai bos besar bernama Apandi dan berasal dari Serang.
Alex juga membenarkan bahwa solar yang berada di lokasi tersebut berasal dari SPBU. Ia menerangkan bahwa kendaraan keluar-masuk membawa solar, kemudian muatannya dipindahkan menggunakan selang ke jeriken.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk untuk memastikan sumber BBM, dokumen pembelian dan pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
Nama Apandi dalam pemberitaan ini disebut berdasarkan keterangan Alex. Hingga berita ini disusun, identitas lengkap, peran, dan tanggung jawab pihak yang disebut belum dapat dipastikan secara independen. Penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Perlu Diusut
Tim media juga menyoroti dugaan penggunaan kendaraan secara berulang kali untuk memperoleh solar bersubsidi, yang kemudian diduga dikumpulkan dan dipindahkan ke tempat penampungan.
Namun, dugaan penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai peruntukan maupun dugaan modifikasi kapasitas tangki masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen oleh pihak berwenang.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan sektor dan kelompok pengguna yang berhak. Karena itu, apabila ditemukan penyimpangan dalam pembelian, pengangkutan, atau niaganya, aparat perlu menelusuri apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi kepada konsumen yang berhak. Masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor pertanian maupun perikanan yang memenuhi persyaratan, membutuhkan penyaluran BBM sesuai ketentuan pemerintah.
Meski demikian, dugaan dampak terhadap pasokan solar di wilayah tersebut perlu didukung data dan keterangan tambahan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pemeriksaan
Atas temuan dan keterangan tersebut, tim media meminta Polsek setempat, Polres Serang, Polda Banten, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Jawilan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul BBM, bukti transaksi SPBU, kesesuaian kendaraan dan kapasitas tangki, dokumen pengangkutan, tujuan penyaluran, serta identitas pihak yang mengelola lapak.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, aparat diminta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
## Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam **Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, sebagaimana telah diubah melalui **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang**.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian unsur tindak pidana. Tidak setiap kegiatan penyimpanan BBM secara otomatis merupakan tindak pidana; legalitas kegiatan dan perbuatan yang dilakukan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut bernama Apandi, pengelola lapak, pengelola SPBU yang diduga menjadi sumber pembelian BBM, serta aparat penegak hukum setempat.
Red(team)






