www.jejak86.com / KABUPATEN TANGERANG – LSM Laskar NKRI DPW Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Desakan tersebut kembali disampaikan menyusul kekecewaan organisasi terhadap tidak adanya respons langsung dari Bupati Tangerang atas agenda audiensi yang telah diajukan jauh-jauh hari.
Agenda audiensi yang dijadwalkan hari ini di Kantor Bupati Tangerang sempat diwarnai ketegangan. Perwakilan Laskar NKRI terlibat adu mulut dengan petugas pelayanan saat mempertanyakan kepastian audiensi dan respons pemerintah daerah terhadap surat permohonan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketegangan tersebut dipicu kekecewaan pihak Laskar NKRI yang datang untuk meminta kejelasan tindak lanjut persoalan THM 126, tetapi tidak memperoleh kepastian respons langsung dari pimpinan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah diwakili oleh Reni dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Reni menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyampaian persoalan tersebut kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Badan Kesbangpol. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengingat pejabat tersebut baru menjabat sekitar dua minggu.
Reni menyampaikan bahwa hasil koordinasi tersebut akan diinformasikan kepada pihak Laskar NKRI pada hari Senin mendatang.
Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya konfirmasi maupun respons langsung dari Bupati Tangerang terhadap permohonan audiensi tersebut.
“Kami sangat kecewa. Surat permohonan audiensi sudah kami masukkan jauh-jauh hari, tetapi sampai hari pelaksanaan tidak ada konfirmasi maupun respons langsung dari Bupati Tangerang. Pemerintah daerah itu pelayan masyarakat. Kalau organisasi yang sudah menyampaikan surat resmi saja tidak mendapatkan kepastian, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tegas Akhmad Rizky.
Ia menegaskan, persoalan THM 126 bukan lagi sekadar masalah penyampaian aspirasi atau laporan. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata dari pemerintah daerah karena persoalan perizinan THM 126 telah dibahas bersama instansi terkait.
“Di pemerintah daerah bukan hanya ada Bupati. Ada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Biro Hukum, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada respons yang memberikan kepastian kepada kami. Persoalan ini sudah berlarut-larut. Kalau masyarakat datang secara resmi saja tidak mendapatkan kepastian, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ingin meminta pelayanan?” ujarnya.
Akhmad Rizky juga menyoroti persoalan THM 126 yang telah berlarut-larut dan bahkan sudah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Ia mempertanyakan tindak lanjut konkret dari hasil pembahasan tersebut, terlebih karena berdasarkan keterangan instansi terkait, THM 126 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan laporan yang harus terus dibahas. Berdasarkan keterangan instansi terkait dalam pembahasan sebelumnya, sudah jelas bahwa THM 126 tidak memenuhi ketentuan perizinan. Lalu, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati dan Satpol PP, segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Menurut Akhmad Rizky, apabila persoalan perizinan telah jelas berdasarkan keterangan instansi terkait, pemerintah daerah harus segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai pembahasan melalui rapat dan audiensi harus menghasilkan keputusan serta tindakan konkret, bukan sekadar janji koordinasi.
Laskar NKRI DPW Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut. Organisasi tersebut meminta Bupati Tangerang memberikan perhatian serius dan memastikan instansi terkait segera mengambil langkah penegakan aturan terhadap THM 126.
Sementara itu, Reni dari Kesbangpol menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi dan meneruskan persoalan tersebut kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Badan Kesbangpol. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan menyampaikan perkembangan hasil koordinasi kepada pihak Laskar NKRI pada hari Senin mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Akhmad Rizky menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu informasi yang dijanjikan, tetapi tetap menuntut adanya kepastian tindakan dari pemerintah daerah.
“Kami akan menunggu sampai hari Senin sesuai dengan penyampaian Ibu Reni. Namun, kami berharap koordinasi ini tidak sekadar menjadi formalitas. Persoalan THM 126 sudah berlarut-larut dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kami mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk menutup THM 126 karena berdasarkan keterangan instansi terkait, tempat tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Laskar NKRI DPW Banten akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah memberikan kepastian dan melakukan tindak lanjut nyata.
LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji koordinasi, melainkan tindakan nyata dan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak segera menindaklanjuti persoalan THM 126 di kawasan Citra Raya melalui langkah penegakan aturan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor:Geger





