Viral Video Dugaan Penistaan Al-Qur’an, Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Cepat

BANTEN849 Dilihat

www.jejak86.com |Lebak, Banten – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar luas di media sosial memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan diduga dipaksa oleh perempuan lainnya untuk mengucapkan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi sekaligus bentuk pelecehan terhadap simbol agama.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pun angkat bicara. Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Banten, Anto Bastian , menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang ( 10/4/2026 ).

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang terlibat. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, para aktivis dan masyarakat berharap agar pemerintah pusat turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka meminta agar Presiden Republik Indonesia dapat menginstruksikan, APH  Aparat Penegak hukum untuk segera bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.

Dari sisi hukum, perbuatan yang diduga terjadi dalam video tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Selain itu, tindakan pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keyakinannya juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas maupun lokasi kejadian dalam video tersebut.

Namun masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama serta tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Editor : Anto