www.jejak86.com / Pandeglang – Ketua DPW LSM Harimau Provinsi Banten, Suharmi, menyoroti dugaan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan Program KDKMP di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dan pengaduan yang diterima terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga melibatkan PT Infra Karya Pratama (IKP).
Menurut Suharmi, pihaknya menerima keterangan langsung dari Yadi selaku pelaksana pekerjaan yang mengaku memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT IKP. Namun hingga saat ini, Yadi mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya, meskipun dirinya telah mengeluarkan modal kerja dan biaya operasional dalam jumlah yang cukup besar 05/05/2026.
“Kami menerima penjelasan dan keterangan secara langsung dari saudara Yadi terkait persoalan ini. Atas dasar itu, kami merasa perlu untuk melakukan pendalaman serta mengawal permasalahan tersebut agar seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suharmi kepada awak media.
Suharmi menjelaskan, berdasarkan informasi awal dan sejumlah dokumen yang diterimanya, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan, administrasi kontrak, hingga proses pembayaran kepada pelaksana di lapangan.
Ia menegaskan bahwa LSM Harimau tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh. Namun demikian, pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pembangunan.
“Jika memang terdapat kendala administratif atau teknis dalam proses pembayaran, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.
Yadi, yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan, berharap persoalan yang dialaminya dapat segera memperoleh penyelesaian. Ia mengaku telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPK yang diterimanya dan telah mengeluarkan dana pribadi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya hanya berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang baik. Pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kesepakatan, dan saya berharap hak-hak saya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Yadi.
Menanggapi persoalan tersebut, DPW LSM Harimau Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Infra Karya Pratama (IKP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan yang disampaikan oleh Yadi maupun pernyataan yang disampaikan Ketua DPW LSM Harimau Provinsi Banten. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai prinsip jurnalistik.






