BANTEN259 Dilihat

www.jejak86.com / BANTEN_ Salah seorang Kabiro Media Onlen Banten,Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan intimidasi terhadap insan pers Oleh Oknum Kepala Desa Rahong Malingping,Bupati Lebak, Kepolisian Tipikor,dan Kejari Lebak Banten,Diminta usut tuntas.

iyank_Dian, Selaku kabiro media onlen lebak. mengecam keras aksi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rahong, terhadap Sejumlah jurnalis,yang terjadi di Cafe Haigo,pada hari ,Minggu (16/08/2026). Intimidasi tersebut diduga kuat, buntut dari pemberitaan terkait Penguasaan Anggaran Tani Mandiri.

Wawancara merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik, khususnya ketika seorang wartawan sedang berupaya melakukan konfirmasi terhadap suatu peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menolak wawancara tentu merupakan hak seseorang. Namun, cara menyampaikan penolakan semestinya tetap menghormati profesi dan tidak merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas dan fungsi nya Sebagai Sosial Control

Berdasarkan Vidio yang Beredar Luas,juga diberitakan sebelum nya oleh media onlen Berjudul “Arogansi Kepala Desa Rahong Lebak Banten Tantang Wartawan Saat Dikonfirmasi, Dugaan Penguasaan Anggaran Tani Mandiri”

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabiro Lebak media Onlen Metronewstv.(iyank_Dian),Mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Rahong yang Berlaga Preman,Menurutnya, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

“ Wartawan itu bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, itu Sudah tersedia mekanisme nya Seperti,hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan mendatangi wartawan dan melakukan tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,”Tegasnya iyank_dian

Lebih lanjut ia, menilai tindakan intimidatif terhadap wartawan dapat menciptakan rasa takut yang berdampak pada kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Menurut nya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan terhadap wartawan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa kebebasan pers bukan hanya hak profesi wartawan semata, melainkan hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelasnya

“Kasus yang terjadi di Kabupaten Lebak banten ini Khususnya Kecamatan Malingping menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan hukum dan kode etik harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi tekanan atau intimidasi.

Kini publik menanti langkah, Bupati Lebak,inspektorat lebak, aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum.

Media ini, akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers, transparansi, dan kepentingan publik.

Lp:Dian

Editor : Y.b.