Di Duga Rencana Pentas Dangdut di Acara Maulid BPPKB Banten HDS Dihentikan Front Pemuda Islam

BANTEN55 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Langkah tegas diambil oleh ormas Front Pemuda Islam untuk menghentikan rencana penyisipan hiburan panggung musik dangdut dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang di duga digelar oleh BPPKB Banten HDS. Pembubaran sesi hiburan ini mendapat dukungan penuh serta memicu reaksi keras dari jajaran pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Lebak.

Pihak BPPKB Banten DPC Lebak mengecam keras panitia penyelenggara dari faksi HDS di duga  karena dinilai tidak memiliki adab dalam mengonsep acara keagamaan. Penolakan dan tindakan penghentian tersebut dipicu oleh masuknya panggung hiburan dangdut bertajuk “Bertabur Bintang” tepat setelah rangkaian acara keagamaan yang sakral. Elemen Front Pemuda Islam yang hadir di lokasi langsung mengambil sikap persuasif namun tegas untuk memastikan tidak ada alunan musik dangdut atau joget yang dapat menodai kesucian momentum kelahiran Rasulullah SAW.

Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak, Belong menyatakan bahwa marwah organisasi harus ditegakkan dengan prinsip Berjuang, Beramal, dan Berakhlakul Karimah. Pihaknya sangat menyayangkan kelalaian panitia HDS yang mencampuradukkan pengajian dan santunan anak yatim dengan hiburan panggung rakyat yang tidak pantas, sehingga memancing keresahan masyarakat dan ormas Islam di wilayah Banten ( 28/9/2026 ).

Penyisipan musik hiburan dangdut (yang identik dengan potensi ikhtilat/campur baur, biduan yang tidak menutup aurat, serta goyangan yang mengundang syahwat) ke dalam acara sakral seperti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, dinilai cacat secara syariat berdasarkan dalil-dalil berikut:

Keharaman Mencampuradukkan Al-Haq dan Al-Bathil
Memuji Nabi Muhammad SAW melalui selawat adalah kebaikan (Al-Haq), sedangkan panggung hiburan yang mengumbar aurat atau kelalaian adalah kebatilan (Al-Bathil). Allah SWT melarang keras sinkretisme amalan ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 42:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, padahal kamu mengetahui.”

Hukum Asal Peringatan Maulid Nabi
Menurut kesepakatan ulama, memperingati Maulid Nabi hukumnya boleh (mubah) atau dianjurkan (mustahab) selama diisi dengan aktivitas ibadah seperti pembacaan riwayat Nabi, keteladanan, sedekah, dan santunan. Namun, status hukumnya berubah menjadi maksiat atau haram apabila di dalamnya dimasuki unsur-unsur yang melanggar hukum syara’.

Pelanggaran Etika dan Su’ul Adab (Buruk Etika)
Menghadirkan musik yang melalaikan atau mengumbar syahwat di sebuah Acara yang ditujukan untuk menghormati Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk su’ul adab (tidak memiliki etika) kepada Rasulullah SAW. Secara fikih akhlak, hal ini dinilai mengabaikan rasa hormat terhadap kesucian syiar Islam.

Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Aksi penghentian yang dilakukan oleh Front Pemuda Islam didasari oleh perintah hadis riwayat Muslim untuk mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan/kemampuan fisik yang aman), lisan, atau hati. Tutup Belong