Air Sungai Menjadi Hitam Pekat Diduga Akibat Limbah Pengolahan Tepung Sagu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Kecamatan Setempat Diminta Bertindak Tegas dan Tegakkan Hukum Jangan Tutup Mata

BANTEN, malingping97 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak, 29 Juli 2026 – Kejadian mengkhawatirkan kembali menimpa Kabupaten Lebak. Aliran sungai di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, mendadak berubah warna menjadi hitam pekat, menimbulkan kekhawatiran akan tercemarnya sumber air yang menjadi kehidupan masyarakat setempat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, diduga kuat perubahan warna tersebut disebabkan oleh limbah dari aktivitas pengolahan tepung sagu oleh sejumlah pelaku industri kecil yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah.

Fenomena ini menambah deretan kasus pencemaran lingkungan yang semakin mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem Sungai Lebak. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian utama masyarakat setempat justru berubah menjadi ancaman kesehatan apabila limbah tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti residu pestisida, logam berat, dan bahan kimia industri lainnya yang biasanya digunakan dalam proses pengolahan tepung sagu.

Sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Lebak, kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kejadian ini. Apabila terbukti bahwa limbah dari pengolahan tepung sagu memang menjadi penyebab utama pencemaran ini, maka tindakan tegas harus diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya.

Undang-Undang ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan harus dilakukan pengendalian dan pengelolaan secara preventif dan represif. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga pidana sesuai pasal 97 dan 98 dalam undang-undang tersebut, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja atau lalai melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/or denda paling banyak Rp75.000.000.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Pemanfaatan Sumberdaya Air dan Pengelolaan Limbah Bagi Industri Kecil, pelaku industri wajib memiliki izin pengelolaan limbah yang sesuai standar dan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, sanksi administratif harus diterapkan secara tegas dan konsisten.

Khawatir akan potensi bahaya kesehatan yang mengintai, masyarakat setempat sangat mengeluhkan tercemarnya air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan mereka. Kekhawatiran ini tidak berlebihan, sebab limbah kimia dari proses pengolahan sagu tanpa pengolahan limbah yang layak berpotensi menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari gangguan kulit, radang saluran pencernaan, hingga risiko keracunan kronis.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk tidak mengabaikan permasalahan ini. Penanganan cepat, transparan, dan tegas merupakan kunci guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus menegakkan keadilan serta menghentikan praktik pencemaran yang merusak alam dan nyawa manusia.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap industri pengolahan makanan tradisional di Kabupaten Lebak. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar hak masyarakat atas lingkungan bersih, tetapi juga menyalahi ketentuan hukum nasional dan internasional.

Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait segera mengambil langkah kongkret, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memberi sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan turunannya. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, air yang bersih, dan kehidupan yang aman dari bahaya pencemaran.

Editor : Y.b.