Aksi Damai Depan DPRD & Kejati Banten, Koalisi Pemerhati Aset Negara Desak Pidanakan Oknum Terkait Dugaan Penjualan Aset Situ Ranca Gede  

BANTEN, TNI POLRI68 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (9/7/2026). Aksi ini digelar terkait dugaan penjualbelian atau penyewaan kawasan Situ Ranca Gede di Desa Jakung, Kecamatan Cikande, yang sudah dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Meski status hukumnya sudah jelas, hingga saat ini belum ada langkah nyata untuk mengamankan serta memulihkan penguasaan aset daerah tersebut. Kawasan Situ Ranca Gede masih dikuasai dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha berbagai pihak, termasuk diduga melibatkan PT Modern Estat dan pihak lainnya.

Dalam orasinya, juru bicara koalisi Didi Haryadi meminta Ketua DPRD Provinsi Banten memberikan keterangan terkait mengapa aset ini belum dikuasai kembali oleh pemerintah provinsi. Ia juga mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kami minta Kejati Banten segera memanggil dan memeriksa pejabat pemerintah provinsi yang diduga sebagai dalang atau pelaku utama. Kepada kepolisian, kami harap kooperatif—jangan hukum yang ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” tegas Didi.

Ia menekankan perlunya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tanpa penundaan. Didi juga menyoroti ketimpangan penanganan hukum yang terjadi sejauh ini:

“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun, sangat besar sayang sekali. Padahal Kepala Desa Babakan sudah ditahan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp700 juta, namun oknum yang diduga memberi suap justru masih bebas, duduk tenang di kursi jabatan dan beraktivitas seperti biasa. Di mana keadilannya?”

Senada disampaikan Ketua Koalisi Pemerhati Aset Negara, Nurhamjah dan Bang Gaos. Mereka menyatakan kehadiran warga untuk mencari keadilan sekaligus membantu pemerintah menyelesaikan masalah ini secepatnya.

“Situ Ranca Gede adalah milik negara, milik kita semua—bukan milik Komisi I, bukan milik oknum Ketua Dewan. Fungsi utamanya adalah sebagai daerah resapan air, bukan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami heran, berani-beraninya ada oknum yang diduga menjual aset ini demi keuntungan Rp1 miliar,” ujar Bang Gaos.

Ia juga mengkritik belum terlihatnya marwah penegakan hukum dari Kejati Banten. Koalisi menuntut penuntutan pidana bagi oknum pejabat maupun pihak lain yang terlibat dalam pengalihan aset ini.

“Ini kasus dugaan suap, seharusnya penerima maupun pemberi sama-sama diproses hukum. Kalau hanya yang menerima yang dipenjara sementara yang memberi dibiarkan, itu tidak adil. Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, bukan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan individu,” tandasnya.

Koalisi berjanji akan terus mengawal penyelesaian sengketa aset Situ Ranca Gede sampai tuntas tanpa pandang bulu. “Kalau Kejati Banten tidak merespon serius, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk menyuarakan keadilan bagi yang terzalimi,” tambahnya.

Respon Kejati Banten

Menerima aspirasi massa, Kasi Jampidsus Kejati Banten yang diwakili David dan Jo menyambut baik aksi damai yang berjalan tertib.

“Terima kasih atas penyampaian aspirasi yang sangat jelas dan berjalan aman. Ini bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat, dan kami sangat menghargainya. Kami juga berterima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu mengamankan kegiatan ini dengan baik,” ujar mereka.

Pihak Kejati berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini:

“Kami memohon waktu untuk menganalisa, mempelajari seluruh data yang disampaikan, lalu melaporkan dan mengajukan panduan kepada pimpinan. Harapannya hal ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum yang adil di Provinsi Banten. Kami juga memohon dukungan seluruh pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” tutup perwakilan Kejati Banten.

 

Editor:Geger