AKTIVIS BANTEN BONGKAR DUGAAN PEMBOROSAN DPA 2025 DPRD KOTA SERANG: ANGGARAN HUMAS, PUBLIKASI, DAN PEMELIHARAAN GEDUNG CAPAI Rp11,3 MILIAR”

BANTEN, TNI POLRI251 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG— Aktivis Banten menyoroti tajam alokasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kota Serang.

Berdasarkan hasil investigasi dan pencermatan terhadap DPA TA 2025, Aktivis Banten menemukan indikasi ketidakwajaran dan pemborosan anggaran publik pada beberapa pos belanja dengan nilai fantastis.

Kami menemukan ada tiga pos kegiatan utama yang disorot adalah sebegai berikut yang pertama atau yang ke satu ( 1 ). Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat

Kode: 4.02.02.2.04.0006, Sebesar Rp 3.932.900.000,- ( Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )

Lanjut yang kedua ( 2) Publikasi dan Dokumentasi DPRD Kode: 4.02.02.2.04.0008 sebesar Rp 3.605.892.518,- ( Tiga Miliar Enam Ratus Lima Juta Rupiah Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah ) dan yang ketiga ( 3 ) untuk

. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Kode: 4.02.01.2.09.0009 sebesar Rp3.765.471.000,-( Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah )

Jika diakumulasikan, ketiga item tersebut mencapai Rp11.304.263.518,- atau lebih dari Rp11,3 Miliar. Angka ini dinilai sangat ironis di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang masih mendesak, Untuk pembangunan infastruktur di Kota Serang.

Suhadi ,Aktivis Banten , menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan permintaan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kota Serang.

“Anggaran Humas dan Publikasi saja sudah lebih dari Rp7,5 Miliar dalam satu tahun. Ditambah biaya pemeliharaan gedung Rp3,7 Miliar. Ini uang rakyat dari APBD. Kami mempertanyakan efektivitas, kewajaran harga satuan, dan urgensi pengalokasian dana sebesar ini,” tegasnya.

Suhadi ,menjelaskan : LANDASAN HUKUM ,1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP – Pasal 2 dan 4: Hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik guna pengawasan anggaran negara.

2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN- Pasal 9: Kewajiban membuka akses informasi bagi peran serta masyarakat.

3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

4. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Menegaskan prinsip efisiensi dan akuntabilitas APBD.

5. PP No. 43 Tahun 2018 – Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Melalui surat resmi, Aktivis Banten menuntut Sekretariat DPRD Kota Serang membeberkan:

1. Rincian Item Belanja: Alokasi dana untuk media cetak, online, elektronik, dan daftar pelaksana jasa pemeliharaan gedung.

2. Mekanisme Penunjukan Vendor: Kriteria verifikasi media dan kontraktor agar tidak ada praktik “titipan” atau monopoli anggaran.

3. Laporan Pertanggungjawaban Output Fisik, Bukti hasil kerja dan manfaat nyata bagi masyarakat atas penggunaan dana belasan miliar tersebut.

“Jika Sekretariat DPRD Kota Serang tidak memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, kami siap membawa temuan ini ke BPK RI Perwakilan Banten, Inspektorat, hingga APH untuk dilakukan audit investigatif,” pungkas Suhadi .

 

Editor:Geger