Aktivis Banten Soroti Hilangnya Nama Konsultan Pengawas dalam Dokumen Proyek, Minta Dinas Buka Informasi dan Audit

BANTEN, TNI POLRI424 Dilihat

www.jejak86.com / Serang, Banten — 19 Agustus 2026 — Kejanggalan dalam keterbukaan informasi proyek pembangunan kembali menjadi sorotan. Fitra, aktivis publik dari kelompok pemantau anggaran, mengecam adanya dokumen proyek yang disebut tidak mencantumkan nama konsultan pengawas.

Menurut Fitra, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan merupakan bagian penting dari transparansi proyek, terlebih apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketika identitas konsultan pengawas tidak tercantum atau tidak dapat diakses dalam dokumen proyek, masyarakat menjadi sulit mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun pelaksanaan keselamatan kerja,” ujar Fitra kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Fitra menilai kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh instansi terkait. Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila benar terjadi, mulai dari ketidaksesuaian material dengan spesifikasi, penurunan kualitas pekerjaan, hingga pengabaian aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Namun demikian, Fitra menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan teknis oleh pihak yang berwenang.

Minta Dokumen Proyek Dibuka Secara Transparan

Fitra meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek, termasuk identitas kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta dokumen pendukung lainnya yang memang menjadi informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui proyeknya, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan tersebut. Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan audit administrasi dan teknis apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen maupun pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketentuan pengadaan, maka sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut tidak serta-merta harus berupa blacklist, melainkan mengikuti mekanisme dan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Soroti Pengawasan dan Peran Pejabat Dinas

Selain persoalan dokumen proyek, Fitra juga meminta Wali Kota Serang dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi dan kegiatan tersebut.

Ia mempertanyakan adanya dugaan konflik kepentingan atau kelalaian dalam menjalankan tugas apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Pejabat publik harus bekerja berdasarkan aturan, profesionalitas, integritas, dan kepentingan masyarakat. Kalau memang ditemukan indikasi kolusi, konflik kepentingan, atau kelalaian, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

Fitra menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan bukan sebagai bentuk tuduhan terhadap individu tertentu. Ia meminta seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi

Lebih lanjut, Fitra menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Jika tidak ada penjelasan maupun tindak lanjut dari instansi berwenang, ia mengaku bersama timnya akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan bukti-bukti kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami siap menyampaikan laporan dan bukti kepada pihak yang berwenang. Kami juga akan mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat secara tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tidak tercantumnya nama konsultan pengawas. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Editor:Geger