Aktivis GERAM Banten,Soroti Alih Fungsi Lahan 400 Hektar di Kasemen, Tuding Pemkot Serang Ingkar Janji Politik

BANTEN, TNI POLRI119 Dilihat

www.jejak86.com / Serang – Ketua DPC LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia Kota Serang, Rahmat, S.H., mengkritik keras inkonsistensi Pemerintah Kota Serang terkait pemanfaatan aset lahan seluas ±400 hektar di Kecamatan Kasemen.

Rahmat menilai ada kontradiksi fatal antara janji politik saat debat Pilkada 2024 dengan realisasi kebijakan tata ruang yang berjalan saat ini.

Menurut Rahmat, dalam debat terbuka Pemilu 2024, pasangan calon kepala daerah terpilih menjanjikan lahan sekitar 400 hektar di Kasemen akan dikembangkan menjadi kawasan industri pertanian atau agrobisnis modern. Program tersebut dijanjikan akan mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Namun faktanya di lapangan berbeda. Kawasan Sawah Luhur, Kasemen, saat ini tengah diurug secara masif untuk pembangunan industri manufaktur yang dikuasai investor asing.

“Faktanya sekarang lahan tersebut diurug untuk pabrik manufaktur bermodal asing. Warga lokal berpotensi hanya menjadi penonton dan tersingkir, menjadi tamu di rumahnya sendiri,” ujar Rahmat saat memberikan keterangan pers di Serang.

Rahmat yang juga praktisi hukum mengungkapkan, alih fungsi lahan ini secara yuridis sudah dikunci pemerintah daerah melalui regulasi tata ruang sebelum Pilkada. Berdasarkan Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang Tahun 2020-2040, Kecamatan Kasemen, khususnya kawasan pesisir, memang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri.

Aturan tersebut dipertegas melalui Perwal Kota Serang No. 77 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Curug, Walantaka, Taktakan, dan Kasemen.

Ia mempertanyakan narasi industri pertanian dan kesejahteraan petani yang disampaikan saat debat politik, padahal secara hukum zonasi wilayah tersebut sudah ditetapkan untuk industri berat.

“Ini memicu pertanyaan besar. Apakah jajaran kepala daerah saat itu tidak membaca regulasi yang mereka buat sendiri, atau ini kesengajaan membohongi publik demi meraup simpati suara? Janji politik adalah kontrak sosial yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rahmat.

LSM Geram Banten Indonesia mendesak Pemkot Serang transparan terkait AMDAL proyek pengurugan tersebut, serta menuntut jaminan konkret agar keberadaan investor asing tidak mematikan ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat agraris di Kecamatan Kasemen.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Bappeda dan DPMPTSP Kota Serang untuk klarifikasi lebih lanjut.

 

Editor:Geger