Jejaj86.com| Ogan ilir, 19 Juli 2026 – Warga sekitar Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mengungkapkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan di sebuah gudang penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut informasi dari warga setempat, gudang tersebut diketahui milik inisial (JD.) dan pengelolanya dengan inisial DND. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengawasan dan pengendalian BBM. Warga melaporkan bahwa aktivitas ini berjalan tanpa izin resmi dari instansi terkait, serta berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Tindakan Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Mengacu pada undang-undang di Indonesia, kegiatan pengolahan dan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai dengan:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi serta tata niaga distribusinya.
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan, penyaluran, dan distribusi BBM.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur izin usaha pengolahan dan distribusi BBM secara resmi.
Selain itu, kegiatan ilegal ini dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta ketentuan lain terkait pelanggaran ketentuan pengawasan distribusi dan penimbunan bahan bakar minyak.
Pihak berwenang aparat Kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan menerima laporan dan keluhan warga dan agar melakukan proses penyelidikan serta penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.di Republik Indonesia.” tandasnya (indra Busrek)
Editor : Mastari






