Aktivitas Stockpile Batu Bara di Jalur Bayah-Sawarna Menjadi sorotan Lalu Lintas Truk Berat Keluar masuk

BANTEN302 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak, Banten – Aktivitas penampungan atau stockpile batu bara di sepanjang jalur Jalan Raya Bayah–Sawarna, tepatnya di kawasan Lingkungan Pulomanuk, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan batu bara tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap lalu lintas.

Dari hasil peninjauan tim media di salah satu lokasi, terlihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan batu bara. Tumpukan material yang sebelumnya berada di bagian depan lokasi disebut telah dipindahkan, sementara sebagian area tertutup pagar dan lembaran GRC sehingga kondisi di dalam lokasi tidak terlihat secara jelas dari jalan raya.

Saat tim media mencoba menggali informasi kepada sejumlah pekerja di lokasi, mereka mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat penampungan tersebut.

“Kami hanya pekerja, tidak tahu pemiliknya,” ujar salah seorang pekerja ketika ditanya mengenai pihak yang mengelola lokasi tersebut.

Pekerja lainnya juga memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai kepemilikan, kegiatan usaha, kapasitas penampungan, asal-usul material, hingga kelengkapan perizinan lokasi tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.

Keluhan juga datang dari sejumlah Masyarakat dan pengguna jalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku khawatir dengan aktivitas kendaraan pengangkut berukuran besar yang keluar-masuk lokasi.

Menurut mereka, kendaraan jenis tronton maupun kendaraan engkel diduga cukup sering melintas dan keluar masuk kawasan tersebut. Aktivitas kendaraan berat itu disebut menyebabkan debu beterbangan, terutama ketika kondisi jalan dan cuaca sedang kering.

“Kami khawatir kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan. Banyak kendaraan besar keluar masuk dan debunya cukup mengganggu. Kalau berlangsung lama, tentu bisa berdampak terhadap kenyamanan warga dan pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga.

persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dari aspek keselamatan lalu lintas, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Publik berharap Legalitas dan Asal Material Diminta Diperiksa
Sorotan utama adalah mengenai legalitas kegiatan stockpile tersebut. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa pemilik atau pengelola lokasi, izin usaha yang dimiliki, maupun dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penampungan dan pengangkutan batu bara.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang memiliki kewenangan. Tidak tertutup kemungkinan bahwa pengelola memiliki dokumen atau perizinan tertentu yang belum diketahui oleh masyarakat maupun tim media.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan mengenai perizinan usaha, tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan lalu lintas, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyimpanan dan pengangkutan material batu bara.

Aktivitas Pertambangan Juga Perlu Menjadi Perhatian
Selain persoalan stockpile, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat terkait menelusuri asal-usul batu bara yang ditampung di lokasi tersebut.

Jika material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan, yang ilegal masyarakat berharap seluruh rantai kegiatan mulai dari sumber material, proses pengangkutan hingga tempat penampungan dapat diperiksa legalitasnya.

publik menilai aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama apabila kegiatan dilakukan dengan cara membuka melubangi atau menggali kawasan tanpa memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai kegiatan ekonomi justru mengorbankan lingkungan. Kawasan yang seharusnya dijaga jangan sampai rusak dan kemudian menimbulkan persoalan seperti longsor atau dampak lainnya,”.

Publik Minta Pengawasan Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas stockpile batu bara di kawasan Pulomanuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, masyarakat juga meminta adanya penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan di tengah warga.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola stockpile yang diduga berada di kawasan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan, legalitas usaha, asal material batu bara, maupun izin kegiatan.

Publik pun berharap Kapolres Lebak, Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Lebak, serta instansi berwenang lainnya dapat menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan secara objektif dan transparan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas usaha di sepanjang jalur Bayah–Sawarna berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu pengguna jalan, tidak menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan, dan kerusakan alam serta tidak menjadi persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari.

Redaksi / Y.b