Anggaran Stunting 2025 Dinilai Mandul Usai Dilapor ke Pidsus, Kadinkes Kota Serang Gencar Teken MoU

BANTEN, TNI POLRI36 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Langkah sigap mendadak ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang dr. H. Ahmad Hasanuddin,MM.Kes, menyusul bergulirnya proses hukum di Seksi Pidana Khusus Kejari Serang atas laporan LSM GERAM Banten Indonesia. Alih-alih merespons substansi mandulnya program penanganan stunting senilai Rp6,9 miliar dan sorotan DPA 2025 sebesar Rp193,27 miliar sejak awal, Dinkes kini terpantau gencar menandatangani nota kesepahaman dengan berbagai fasilitas kesehatan dan RS Umum Bhayangkara.

Manuver MoU mendadak tersebut langsung menuai kritik pedas dari penggiat antikorupsi. Publik dan aktivis menilai langkah instan yang diambil dr. H. Ahmad Hasanuddin selaku pimpinan tertinggi di Dinkes Kota Serang itu terkesan reaktif untuk menutupi kesalahan dan mengesankan ada kerja nyata setelah borok pengelolaan anggaran terseret ke ranah hukum.

Menanggapi itu, Rahmat,S.H.

LSM GERAM Banten Indonesia mempertanyakan integritas dan prioritas kerja jajaran Dinkes yang baru sibuk membangun pencitraan kerja sama setelah dilaporkan resmi. Kemana saja selama ini, kenapa program stunting 2025 terkesan mandul dan tidak terserap maksimal saat dibutuhkan masyarakat, tapi begitu laporan masuk Pidsus Kejari Serang baru sibuk lari-lari bikin MoU sana-sini, ini sangat kental aroma panik dan akal-akalan untuk menutupi kesalahan masa lalu, tegas perwakilan LSM GERAM.

Menurut LSM GERAM, penandatanganan kerja sama di tengah proses hukum yang berjalan tidak akan menghapus dugaan penyimpangan anggaran yang sudah dilaporkan. Proses hukum terkait penggunaan DPA Rp193,27 miliar dan anggaran stunting Rp6,9 miliar tetap harus berjalan transparan dan tidak boleh dikaburkan dengan kegiatan seremonial.

Secara yuridis, kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas anggaran.

Masyarakat Kota Serang kini semakin kritis melihat pola reaktif pejabat yang tersandung masalah hukum. LSM GERAM menegaskan tidak akan terkecoh dengan langkah seremonial tersebut dan akan terus mengawal ketat agar Seksi Pidsus Kejari Serang membongkar tuntas akar permasalahan mandulnya program kerakyatan tersebut tanpa intervensi.

 

Editor:Geger