BPPKB BANTEN DPC KABUPATEN LEBAK DESAK PT SAM BERIKAN JAWABAN DALAM 7 HARI

BANTEN79 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK — BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak secara resmi telah melayangkan surat keterbukaan informasi dan permintaan klarifikasi kepada PT SAM, yang beralamat di Kp. Kopel, Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Surat tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya BPPKB untuk memperoleh informasi serta klarifikasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

BPPKB Banten DPC kabupaten Lebak meminta PT SAM tidak menganggap surat ini sebagai formalitas. Kami meminta jawaban resmi secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat diterima.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari PT SAM tidak memberikan jawaban, klarifikasi, atau tanggapan resmi, maka BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kami tegaskan, aksi tersebut bukan untuk mencari keributan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar persoalan yang dipertanyakan masyarakat mendapatkan kejelasan.

BPPKB Banten DPC kabupaten Lebak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara baik. Namun, apabila surat resmi tidak mendapatkan respons, kami tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan.

Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Ujang Krisna, menegaskan:

«“Kami memberikan waktu 7 hari kepada PT SAM untuk memberikan jawaban secara resmi. Jika tidak ada respons, kami akan mengambil langkah lanjutan melalui aksi penyampaian aspirasi sesuai aturan. Kami meminta PT SAM tidak mengabaikan surat resmi yang telah kami layangkan.”»

BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak
Tegas Mengawal Aspirasi Masyarakat — Terukur dan Sesuai Koridor Hukum.

Redaksi : Y.b