www.jejak86.com / Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang merampas nyawa orang lain dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.
Pelaku berinisial ( S ) alias ATENG Bin SAINI berhasil diringkus petugas setelah buron lebih dari satu tahun.
Kapolsek Keluang menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan PT. Hindoli Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Saat itu pelaku( S ) alias (A) menusuk korban FRENGKI SUWITO Bin TARMIZI dengan sebilah pisau di bagian pinggang belakang sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2025 / SPKT.UNIT RESKRIM / SEK Keluang / RES MUBA / POLDA SUMSEL tanggal 01 Mei 2025, kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Keluang.
Dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026 berdasarkan STR Kapolda Sumsel dan Renops Polres Muba, pada Rabu tanggal 23 September 2026 Kapolsek Keluang memerintahkan PLH Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, pada Kamis tanggal 24 September 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (S) Alias (A) Bin SAINI saat berada di Mess PT. Inecda Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
“Pelaku berhasil kita amankan di Riau dan langsung kita bawa ke Polsek Keluang Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah, 1 (satu) helai baju milik korban, dan 1 (satu) rangkap hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan.
Red : jili











