Diduga Bank Mekar Langgar Jam Kerja, Ormas Badak Banten Perjuangan Soroti Etika Penagihan dan Dampak Sosial di Masyarakat

BANTEN221 Dilihat

www.jejak86.com | Lebak – Dugaan pelanggaran jam kerja oleh pihak, atas nama Bank Mekar atau yang dikenal di masyarakat sebagai “bank emok” mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (01/04/2026). Praktik.

penagihan yang dilakukan hingga malam hari disebut-sebut kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas penagihan yang dilakukan di luar jam kerja yang wajar. Selain mengganggu waktu istirahat, metode tersebut juga dinilai melanggar etika dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap nasabah.

Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Nurjaya Kusuma, menyoroti keras persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait pola penagihan yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan.

“Penagihan yang dilakukan pada malam hari jelas menyalahi aturan dan sangat meresahkan warga. Seharusnya dilakukan pada jam kerja yang wajar dan sesuai prosedur, bukan di waktu yang mengganggu privasi masyarakat,” ujar Nurjaya Kusuma.

Ia juga menegaskan agar seluruh lembaga keuangan, khususnya yang beroperasi di wilayah Wanasalam, mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam kegiatan penagihan.

“Saya menegaskan kepada pihak Bank Mekar maupun lembaga lain yang dikenal sebagai bank emok agar mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai cara kerja di lapangan tidak sesuai SOP,” tegasnya.

Nurjaya juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak lembaga keuangan, termasuk Bank Mekar, BMI, Komida, dan lainnya, untuk menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.

“Dulu sudah ada kesepakatan bersama agar semua pihak mematuhi aturan. Jangan sampai kami harus turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan kembali,” tambahnya.

Aturan dan Ketentuan yang Berlaku
Dalam praktik penagihan oleh lembaga keuangan, terdapat sejumlah regulasi yang harus dipatuhi, di antaranya:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak mengandung unsur intimidasi, ancaman, maupun tekanan, serta menghormati norma dan privasi nasabah.

Kode Etik Penagihan (Collection Code of Conduct)
Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu yang wajar, umumnya pada jam kerja (sekitar pukul 08.00–20.00 WIB), dan tidak diperkenankan mengganggu ketertiban umum atau kenyamanan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dalam UU ini ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta terbebas dari perlakuan yang merugikan atau tidak patut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika dalam praktik penagihan terdapat unsur ancaman, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan, maka dapat dijerat dengan pasal terkait perbuatan melawan hukum.

Ormas Badak Banten Perjuangan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terus berulang.

Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor apabila mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan, sehingga tercipta iklim pelayanan keuangan yang sehat, aman, dan berkeadilan di wilayah Kecamatan Wanasalam, khususnya Desa Sukatani.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan praktik penagihan oleh lembaga keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Editor : Anto