Diduga Marak Kembali, Aktivitas Penumpukan Pasir Ayak Hasil Galian C Ilegal di Wanasalam Jadi Sorotan Warga

BANTEN, wanasalam153 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak, Banten – Akvtivitas penumpukan (stokpile) pasir ayak yang diduga berasal dari hasil galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan skala yang dinilai semakin besar.

Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kabupaten akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan berat.

Menurut keterangan warga, truk jenis tronton yang keluar masuk lokasi diduga mengangkut pasir dengan muatan yang diperkirakan mencapai sekitar 45 ton per kendaraan. Jika informasi tersebut benar, masyarakat menilai beban kendaraan yang melintas secara terus-menerus berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang menjadi akses utama warga ( 26/07/2026 ).

Selain persoalan infrastruktur, warga juga mempertanyakan legalitas asal-usul material pasir yang ditumpuk di lokasi tersebut. Mereka menduga pasir ayak itu berasal dari aktivitas galian C atau pasir laut ,yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dari kabupaten segera turun , aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Wanasalam, serta dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Warga juga meminta agar lokasi tersebut ditutup permanen semua stok pail apapun dalihnya, jangan pilih kasih , apabila terbukti beroperasi tanpa izin, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Apabila benar merupakan aktivitas pertambangan mineral bukan logam tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan yang melebihi batas muatan juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red / Tim