Diduga Penambangan Pasir Ilegal di Desa Pamumbulan Bayah Kembali Beroperasi, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

BANTEN303 Dilihat

 

www.jejak86.com / Lebak – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga masih berlangsung hingga saat ini dan diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan sekaligus menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Masyarakat sekitar mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari instansi yang berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.

Dalam aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 35, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya ( 28/07/2026 ).

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret,
Melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Pamumbulan.

Memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum hingga proses pemeriksaan selesai.

Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.

Memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red / Tim

Editor : Y. b.