DIDUGA TERJADI PERUSAKAN DAN BERUJUNG PENGANIAYAAN DI DESA SUKAMANAH

BANTEN42 Dilihat

www.jejak86.com | Lebak – Sebuah peristiwa yang memicu keprihatinan masyarakat terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Seorang warga berinisial HR diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka parah, setelah sebelumnya disebut melakukan aksi perusakan terhadap fasilitas milik kepala desa dan kendaraan siaga desa ( 29/03/2026 ).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, HR diketahui merupakan warga Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, yang diduga telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih satu tahun terakhir, Kondisi tersebut disebut-sebut telah lama diketahui oleh sebagian masyarakat setempat.

Peristiwa bermula ketika HR diduga mendatangi area portal Bagedur dan meminta sejumlah uang kepada warga yang berada di lokasi. Namun, permintaan tersebut tidak direspons. HR kemudian pergi menuju kediaman Kepala Desa Sukamanah, yang dikenal dengan panggilan Pak Alek. Di lokasi tersebut, HR diduga melakukan aksi perusakan dengan memecahkan kaca rumah serta kaca mobil siaga desa yang biasa digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Tak lama setelah kejadian tersebut, HR diamankan. Namun, setelah HR di tangkap, diduga terjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan informasi yang beredar, vidio berdurasi” 2. menit, HR mengalami penganiayaan hingga babak belur dan berlumuran darah. Bahkan, terlihat jelas dalam vidio tersebut, adanya tindakan seperti penjambakan rambut, penendangan, serta pengikatan tangan dan kaki.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari beberapa kalangan masyarakat, terutama terkait dugaan tindakan main hakim sendiri, yang dinilai tidak manusiawi, terlebih mengingat kondisi HR yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi korban yang memprihatinkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap warga, khususnya yang memiliki kondisi rentan.

Aturan Hukum yang Berlaku
Peristiwa ini dapat dikaji dari beberapa aspek hukum pidana, baik terkait dugaan perusakan maupun penganiayaan.

1. Tindak Pidana Perusakan Barang
Perbuatan merusak kaca rumah dan kendaraan diatur dalam.

Pasal 406 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Jika terbukti, pelaku perusakan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2 . Tindak Pidana Penganiayaan
Tindakan kekerasan terhadap HR termasuk dalam kategori penganiayaan:
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dapat lebih berat jika mengakibatkan luka berat.

Pasal 354 KUHP
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 8 tahun penjara.

3. Tindak Pidana Pengeroyokan
Jika penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang:

Pasal 170 KUHP
“Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

4. Ketentuan Terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Dalam hukum Indonesia,

Pasal 44 KUHP
Seseorang yang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak dapat mempertanggungjawabkannya karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.

Hal ini berarti, apabila HR benar mengalami gangguan jiwa, maka pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah medis dan sosial, bukan kekerasan.

Sorotan dan Harapan Masyarakat
Sejumlah warga menilai, tindakan yang dilakukan terhadap HR tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut. Mereka menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan secara objektif, baik dalam mengusut dugaan perusakan maupun dugaan penganiayaan yang terjadi. Penanganan yang adil dan sesuai hukum dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan, baik pelanggaran maupun penanganannya, harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.