Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kota Cilegon, Pengelola Enggan Ditemui

BANTEN, TNI POLRI186 Dilihat

www.jejak86.com / Cilegon 03-05-2026 – Aktivitas tambang pasir yang berada di wilayah kelurahan,Lebak Denok, kecamatan,Citangkil,Kota Cilegon,kini mencuat kepermukaan. Dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan semakin mencuat, setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi tambang.

Saat kru media tiba di lokasi tambang pasir tersebut, pengelola yang berinisial HN, tidak dapat ditemui. Tim wartawan berupaya melakukan wawancara untuk memperoleh klarifikasi terkait izin usaha, dokumen AMDAL, serta perizinan lain yang menyangkut keberadaan tambang tersebut. Namun, pengelola enggan memberikan keterangan dan seakan menghindar dari wawancara.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tambang tersebut, yang diduga merusak alam dan lingkungan sekitar. Selain merugikan dari segi ekologis, aktivitas ini juga mengganggu lalu lintas di area tersebut yang menyebabkan polusi udara dan kebisingan, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Aktivis dan tim media provinsi Banten,berharap pihak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila terbukti bahwa aktivitas tambang pasir tersebut melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, mereka mendesak agar tindakan tegas dan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

 

Red:Geger