www.jejak86.com / CIHARA, LEBAK – Aktivitas penggalian batu bara yang berada di Blok Liko, tepatnya di lahan Perum Perahu Tani, dilaporkan semakin meluas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status lahan yang digunakan, serta dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material tersebut ( 20/10/2026 ).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian material batu bara diduga dibawa ke lokasi bekas penggalian pasir. Proses pemindahan material tersebut disebut menggunakan seling untuk menyeberangi Sungai Cihara. Apabila informasi ini benar, mekanisme pengangkutan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan perizinan kegiatan pertambangan.
Meluasnya area penggalian juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut, Masyarakat berharap aktivitas yang berlangsung dapat diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi warga sekitar.
Dalam informasi yang diterima, nama inisial Y.diduga sebagai sopir sekaligus pemodal di beberapa tempat disebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan, tambang ilegal, yaitu batu bara, sedangkan inisial R. di duga disebut sebagai sopir sekaligus pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam usaha pertambangan batu bara di wilayah Cihara, Namun, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung, termasuk mengenai kepemilikan usaha, sumber material, serta kelengkapan dokumen perizinannya
Seiring dengan dugaan semakin meluasnya kegiatan penggalian, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah lahan yang digunakan telah memperoleh persetujuan yang sah, serta apakah pengangkutan material yang menyeberangi Sungai Cihara memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, dokumen dan dasar legalitasnya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas kegiatan, identitas pemilik usaha, ujianserta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi / Y.b








