GWI DESAK APH TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN JURNALIS: ANCAM 12 TAHUN PENJARA, UU PERS & KUHP DILANGGAR

BANTEN111 Dilihat

www.jejak86.com |Lebak-Banten, 1 Maret 2026_ — Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH tangkap pelaku 1×24 jam.

* KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL*

Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026.

_”Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,”_ tegas Ketua GWI Banten.

*. KECAMAN KERAS GWI BANTEN*

GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan = penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi.

Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (A P H)

*. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM*

GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.

*PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN*

Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.

*ANALISIS HUKUM – PASAL YANG DILANGGAR PELAKU*

*1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2*

_Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan_

*Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.*

*2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3*

_Penganiayaan dengan senjata tajam_

*Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.*

*3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1*

_Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan_

*Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.*

_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,

*4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100*

_Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman_

*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas

*5. KUHP Pasal 55 & 56*

_Turut serta & membantu kejahatan_

*Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.*

* ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*

TUNTUTAN GWI

Pihak kepolisian

segera tetapkan tersangka & tahan pelaku.

*Polres Lebak* bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir.

*Polda Banten* awasi kasus. Jangan ada 86.

*Komnas HAM & Dewan Pers* turun investigasi. Ini teror kebebasan pers.

5. *Perlindungan LPSK* untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.

_”Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,

APH

Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai.”_

*GWI KAWAL SAMPAI TUNTAS.*

*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan

*Hormat kami,*

GWI

*1 Maret 2026

* TEMBUSAN KAPOLRES LEBAK & KAPOLDA BANTEN&MABES POLRI

Red : Rifai

Editor ; Anto