Kejari Serang Dalami Dugaan Korupsi Penanganan Stunting Dinkes Kota Serang ‎

BANTEN, TNI POLRI21 Dilihat

www.jejak86.com / ‎Serang,- Kasus dugaan. Tindak pidana korupsi terkait penanganan stunting pada dinas kesehatan kota serang senilai Rp 6,9 Miliar tahun anggaran 2025 sedang di tindaklanjuti oleh bidang pidana khusus kejaksaan negeri serang. Ucap Rahmat SH Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia kepada awak media Senin 7 September 2026.

‎Rahmat mengatakan program yang notabene untuk menekan angka gizi buruk di kota serang disinyalir hanya dijadikan bancakan oleh oknum dinas kesehatan kota serang sehingga kuat dugaan anggaran dalam kegiatan tersebut tidak memberikan dampak yang positif.Ucapnya.

Menurut Rahmat dugaan kegiatan fiktif mencuat setelah Geram Banten Indonesia melakukan audiensi dan investigasi lapangan. Dalam audiensi, pihak Dinkes dinilai tidak mampu menunjukkan data penggunaan anggaran yang konkret dan terkesan berbelit-belit.

“Indikasi kuat kegiatan fiktif terlihat saat audiensi. Pihak Dinkes tidak bisa menunjukkan data pasti dan mengalihkan isu, Anggaran terserap, stunting stagnan di 22,9% ,Hasil observasi dan analisis dokumen menunjukkan penyerapan dana Rp 6,9 miliar tidak menghasilkan capaian yang jelas. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2024–2025, angka prevalensi stunting di Kota Serang masih 22,9%* atau tidak turun sama sekali. Angka itu jauh dari target pemerintah pusat di bawah 14%.

“Anggaran Rp 6,9 miliar habis, tapi stunting stagnan. Jangan sampai anggaran ini hanya jadi ajang seremonial di tengah pemerintah yang sedang efisiensi. Jangan biarkan jabatan strategis jadi kendaraan korupsi.

Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang menidaklanjuti laporan LSM Geram Banten Indonesia terkait dugaan korupsi stunting sebesar Rp. 6,9 miliar anggaran tahun 2025 dalam keterangan tertulisnya, Tutup,Rahmat ( SHD)

 

Editor:Geger