Kejari Serang Tahan Eks Kepala BPN Kota Serang dan 5 Pejabat Terkait Pungli “Uang Taktis

BANTEN, TNI POLRI111 Dilihat

www.jejak86.com / Serang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), terkait kasus korupsi. Selain Taufik, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).

Kelima tersangka lainnya adalah:

1. *PG*, selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022–2023.

2. *AM*, selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023–2025.

3. *DM*, selaku Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2025–2026.

4. *AD*, selaku Korsup SP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021–2025.

5. *GW*, selaku Kasi SP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2021–2025.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, Rahmat, S.H., memberikan apresiasi terhadap ketegasan penegak hukum. Meski begitu, ia memberikan catatan kritis terkait durasi pengungkapan kasus yang dinilai memakan waktu cukup lama.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Serang yang akhirnya berani membongkar praktik culas di tubuh BPN Kota Serang ini. Namun, kami juga menyayangkan penanganan kasus ini yang terkesan lambat. Praktik dugaan pungli ini sudah berjalan sejak 2021, jadi seharusnya bisa diendus dan ditindak lebih cepat agar kerugian masyarakat tidak menumpuk,” ujar Rahmat kepada media.

Rahmat juga mendesak agar Kejari Serang mengusut tuntas aliran dana tersebut hingga ke akar-akarnya, serta memastikan sistem pelayanan di BPN Kota Serang segera dibersihkan dari oknum-oknum serupa.

“Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP) yang berada di BPN Kota Serang,” kata Kajari Serang, Dodo Achmad Ekroni.

Dodo menyebutkan seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang pada periode 2021–2026.

“Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.

Para tersangka melakukan pungli dengan istilah “uang taktis”. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah ‘uang taktis’,” jelas Dodo.

*Terancam Pasal Berlapis*

Tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Editor:Geger