Ketua BPPKB DPC Kab Lebak Soroti Dugaan Galian Tanah Merah di Zona Kawasan PT MUN Kec, Cikulur Di Duga Tak Kantongi izin.

BANTEN, TNI POLRI76 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak- Di duga Galian C yang BerLokasi di Zona Kawasan PT MUN Kp Salapajang desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak- Banten,kini menjadi sorotan Ketua BPPKB DPC Kab Lebak,Ujang Krisna Yang Biasa Di Sapa Belong, yang menduga kegiatan tersebut tidak dilengkapi Perizinan yang semestinya.

Kepada Awak media
Ujang Krisna Alias Belong yang aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosialkontrol, sangat menyayangkan adanya kegiatan galian tanah merah yang diduga tak kantongi izin tersebut. Seolah di negeri ini sudah tidak berlaku lagi aturan baku terkait izin usaha dalam hal ini galian C, yang marak di Kabupaten Lebak. Minggu/20/09/2026.

“Saya menduga kegiatan usaha galian C yang ada di wilayah hukum Polsek Cikulur- Polres Lebak Di Duga ilegal, karena disinyalir tidak menempuh perizinan semestinya. Seoalah di negeri ini sudah tidak berlaku lagi aturan baku terkait perizinan usaha,atau garapan Galian C dalam hal ini galian tanah merah yang marak di Kabupaten Lebak.”ujar Belong

“Di himpun dari hasil investigasi jajaran di lapangan, kami mendapati bahwa informasi galian tersebut Terkait Perijinan Masih Dalam Proses, Selain itu beberapa sumber dari masyarakat juga membenarkan galian tersebut Diduga ilegal, terus dimana kewenangan APH Polres Lebak,”ucap Belong

” Maka dari Itu Saya Selaku dari Ketua Ormas Kemasyarakatan Ormas BPPKB DPC kabupaten Lebak Meminta Kepada Dinas Terkait Yang Ada Di kabupaten Lebak Segera Kroscek Perijinan Galian C yang Ada Di Wilayah Zona Kawasan, Apa Bila di temukan dugaan Kejanggalan Terkait Perijinan Belum Memenuhi sarat Maka Segera Lakukan Tindakan Penutupan Sementara.

Apabila Tidak Di lakukan, maka Saya Selaku Dari Ormas kemasyarakatan Akan Melayangkan Surat Untuk Melakukan Aksi.Tutup nya

Red.(ARIS RJ)