www.jejak86.Com |Lebak Banten. -10 September 2026 — Ketua Harian Dewan Pimpinan Kecamatan (DPAC) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Wanasalam, Duri, mengecam keras dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras daftar G dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kamis 10/09/2026
Menurut Duri, peredaran obat keras dan miras tersebut menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan menyasar kalangan pelajar dan remaja. Ia menilai, jika kondisi tersebut tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang, dampaknya dapat mengancam masa depan generasi muda di wilayah Wanasalam.
Pernyataan Sikap
Duri menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan peredaran sejumlah obat keras, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta miras ilegal yang disebut masih dapat diperoleh dengan relatif mudah.

«“Kami mengecam keras dugaan peredaran obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, beserta miras ilegal yang beredar di wilayah kecamatan kita. Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan anak-anak dan remaja kita,” tegas Duri.»
Ia mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras dan miras secara tersembunyi. Berdasarkan informasi tersebut, barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan melalui sejumlah tempat, termasuk kontrakan, serta menggunakan jasa kurir untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Duri meminta seluruh informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Keresahan Warga dan Tuntutan
Duri menyebut keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras dan miras semakin meningkat. Ia berharap aparat terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Warga sudah banyak yang menyampaikan keresahan dan laporan. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. Pengawasan di wilayah kecamatan harus diperkuat,” ujarnya.»
Untuk itu, BBP Wanasalam menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Polsek dan Satpol PP melakukan pengawasan serta operasi penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mengusut dugaan jaringan peredaran obat keras dan miras secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang berada di balik distribusinya.
3. Memperketat pengawasan terhadap tempat usaha maupun lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan ilegal.
4. Mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan unsur terkait dalam upaya pencegahan serta pengawasan lingkungan.
5. Meningkatkan edukasi kepada pelajar, orang tua, dan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras dan minuman keras.
BBP Siap Berkoordinasi dengan Aparat
Duri menegaskan bahwa pihaknya siap membantu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila masyarakat menemukan dugaan aktivitas peredaran obat keras maupun miras ilegal.
Menurutnya, upaya pemberantasan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat.
«“Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan peredaran barang-barang yang dapat merusak masa depan anak-anak kita. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan nama baik wilayah kita. Semua pihak harus turun tangan,” tegas Duri.»
Ia menambahkan, BBP Wanasalam akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong aparat terkait agar melakukan langkah konkret sesuai prosedur hukum.
Duri berharap penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga lingkungan masyarakat Wanasalam tetap aman dan generasi mudanya dapat tumbuh secara sehat dan produktif.
Penulis: Tohirin
Editor: JK












