Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Apresiasi Klarifikasi DPRD, Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Aktivis Uun

BANTEN, TNI POLRI36 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, M.Y. Sutrisna, menyampaikan apresiasi terhadap langkah klarifikasi yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami aktivis sekaligus pengurus LSM setempat, Fam Fuk Tjong atau akrab disapa Uun.

Menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindak kekerasan terhadap Uun yang diduga dilakukan oleh oknum anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak M.Y. Sutrisna menyatakan sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

“Semestinya kita semua sudah sangat memahami bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik terhadap pemangku jabatan publik, baik di lingkungan legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Hak ini secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar M.Y. Sutrisna.

Ia menambahkan, meskipun dalam penyampaian kritik atau aspirasi di ruang publik dikhawatirkan menyimpang dari etika dan norma yang berlaku, atau bahkan diduga menyerang pribadi pemangku kepentingan, penyelesaiannya harus tetap dilakukan melalui jalur yang sah.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etika atau norma, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak menemui titik temu, jalur hukum yang berlaku di Indonesia adalah jalan satu-satunya yang dapat ditempuh, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Sutrisna memberikan apresiasi khusus terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang dengan itikad baik langsung merespons polemik yang berkembang di ruang publik melalui konferensi pers di ruang rapat kantor DPRD setempat. Langkah ini diharapkan dapat meluruskan berbagai asumsi dan persepsi yang beredar terkait dugaan keterlibatan pihak manapun dalam peristiwa kekerasan terhadap Uun.

“Organisasi kami, Pemuda Pancasila, sama sekali tidak membenarkan segala bentuk dugaan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum. Kami sangat prihatin atas apa yang dialami saudara Uun. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya di lingkungan Pemuda Pancasila: apapun alasan dan dalilnya, setiap perbuatan melawan hukum bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berisiko dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sutrisna juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada sejumlah LSM, Ormas, awak media, dan rekan aktivis di Kabupaten Lebak yang telah menunjukkan solidaritas tinggi serta dukungan moral kepada Uun, termasuk dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.

“Sikap ini membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Lebak kini semakin peduli terhadap tegaknya supremasi hukum yang adil dan merata. Hal ini sangat penting untuk menjaga situasi yang aman, tertib, tentram, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, serta persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Editor:Geger