Komentari Pernyataan Kuasa Hukum RS Kartini, Ketua BPPKB Banten DPC Lebak Minta Kedepankan Kemanusiaan dan Hak Pasien

BANTEN179 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak, Banten – Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong, menanggapi pernyataan kuasa hukum RS Kartini terkait polemik dugaan penahanan pasien akibat belum terselesaikannya pembayaran biaya pelayanan kesehatan.

Menurut Belong, pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh King Naga bukanlah fitnah maupun opini yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa komentar yang disampaikan tersebut didasarkan pada fakta dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, serta berangkat dari kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan ( 12/07/2026 ).

Belong menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga pasien yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan belum diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan pembayaran yang disebut sebagai denda atau biaya pelayanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pasien seolah-olah ditahan hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah aspek kemanusiaannya. Ketika ada keluarga pasien yang harus meminjam uang kepada sanak saudara demi memenuhi pembayaran agar pasien dapat pulang, tentu hal ini perlu menjadi evaluasi bersama. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan keselamatan dan hak-hak pasien,” ujar Belong.

Ia menambahkan bahwa keputusan pemulangan pasien seharusnya didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan medis dari dokter yang merawat, bukan karena alasan administrasi ataupun kemampuan finansial pasien dan keluarganya.

Menurut Belong, apabila kondisi pasien telah dinyatakan stabil dan layak pulang oleh tenaga medis, maka proses pemulangan hendaknya tidak dikaitkan dengan persoalan pembayaran. Sementara urusan administrasi dan pembiayaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Lebih lanjut, Belong berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan adanya fitnah sebelum seluruh fakta dan keterangan dari berbagai pihak diklarifikasi secara menyeluruh.

“Kami tidak sedang mencari pembenaran ataupun menyudutkan pihak tertentu. Yang kami dorong adalah adanya perhatian terhadap hak-hak pasien dan masyarakat kecil. Rumah sakit, pemerintah, BPJS, dan seluruh pihak terkait harus bersama-sama mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

BPPKB Banten DPC Lebak berharap polemik yang berkembang dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan agar ke depan tidak lagi muncul keluhan serupa dari masyarakat, khususnya bagi pasien kurang mampu yang sangat bergantung pada pelayanan kesehatan dan program jaminan kesehatan pemerintah.

Editor : Y . B.