Komisi III DPR Menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Sebagai Kapolri

Jakarta, TNI POLRI39 Dilihat

www.jejak86.com / JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan terhadap calon Kapolri tersebut telah memperoleh dukungan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta pimpinan DPR RI.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Hasil keputusan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tahap berikutnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat Presiden itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Paparan Suyudi

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.

Menurut Suyudi, agenda tersebut antara lain mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional serta pembangunan sumber daya manusia.

Meski demikian, Suyudi menegaskan Polri tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Setelah memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR RI, Suyudi selanjutnya menunggu proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut menjadi bagian berikutnya dalam proses pengangkatan calon Kapolri.

( ZILI. S. H )

News Feed