Lapas Kelas IIA Serang Musnahkan Spray Bubuk Merica Yang Sudah Kedaluwarsa

Artikel21 Dilihat

www.jejak86.com / -Serang, 27 Oktober 2026* — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan pemusnahan spray bubuk merica yang telah kedaluwarsa (expired). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan dan penertiban barang yang sudah tidak layak digunakan di lingkungan Lapas.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang yang telah melewati masa berlaku penggunaannya. Kegiatan berlangsung secara aman dan tertib serta disaksikan oleh jajaran petugas terkait.

*Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven*, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan barang yang sudah tidak layak digunakan tidak kembali dimanfaatkan.

*“Pemusnahan spray bubuk merica yang telah kedaluwarsa ini merupakan langkah yang kami lakukan untuk memastikan barang yang sudah melewati masa berlaku tidak digunakan kembali. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap setiap barang yang berada di lingkungan Lapas,”* ujar *Riko Stiven*.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan pentingnya pengecekan dan pengawasan terhadap barang yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas.

*“Kami akan terus memastikan setiap barang yang digunakan dalam pelaksanaan tugas berada dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.*

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Serang menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengelolaan barang secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan barang yang telah kedaluwarsa tidak digunakan kembali.

 

Editor:Geger