LSM GEGER BANTEN DESAK PEMKOT DAN DPRD KOTA SERANG TEGAKKAN PERDA TATA RUANG Peternakan Ayam dan PT HYUN Indonesia Jadi Sorotan, LSM Geger Banten Gelar Aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang

BANTEN, TNI POLRI277 Dilihat

LSM GEGER BANTEN DESAK PEMKOT DAN DPRD KOTA SERANG TEGAKKAN PERDA TATA RUANG

 

Peternakan Ayam dan PT HYUN Indonesia Jadi Sorotan, LSM Geger Banten Gelar Aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang

 

www.jejak86.com / KOTA SERANG — LSM Geger Banten kembali menyuarakan aspirasi masyarakat terkait masih beroperasinya perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian LSM Geger Banten karena adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas usaha berupa polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat, serta terganggunya kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain persoalan dampak yang dirasakan masyarakat, LSM Geger Banten mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, khususnya Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023 tentang RTRW.

Korlap aksi, Amrul, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan.

«“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut. Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Amrul.»

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Danlap aksi, Roni Alfa, menegaskan bahwa aksi LSM Geger Banten merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional.

«“Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan tata ruang dipertanyakan,” tegas Roni Alfa.»

LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan, serta aspek lingkungan dari kegiatan usaha yang menjadi sorotan.

TUNTUTAN LSM GEGER BANTEN

LSM Geger Banten mendesak:

1. Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia.

2. Memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023 serta ketentuan perizinan dan lingkungan.

3. Apabila terbukti melanggar ketentuan, meminta pemerintah menghentikan kegiatan atau melakukan penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

4. Meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

5. Meminta Pemkot Serang menegakkan Perda Tata Ruang tanpa pandang bulu.

6. Meminta hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, aman dan nyaman menjadi prioritas pemerintah.

LSM Geger Banten menegaskan bahwa kritik bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah maupun investasi. Kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, taat aturan dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang.”

RAKYAT BUKAN PENONTON!

TEGAKKAN PERDA TATA RUANG TANPA PANDANG BULU!

LINGKUNGAN SEHAT, MASYARAKAT NYAMAN!

AGENDA AKSI: Kamis, 13 Agustus 2026

LOKASI: DPMPTSP Kota Serang & DPRD Kota Serang

KORLAP: Amrul

DANLAP: Roni Alfa

LSM GEGER BANTEN

Gerakan Generasi Rakyat Banten

 

Editor:Geger