LSM GERAM Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Mafia Solar di Jalan Serang – Jakarta

BANTEN, TNI POLRI103 Dilihat

www.jejak86.com / BANTEN— Maraknya dugaan praktik kecurangan dan aktivitas mafia BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Banten kembali memicu sorotan tajam. Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GERAM Banten, Rahmat, S.H., secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata di lapangan.

“Kami meminta APH segera merespons cepat dan melakukan penyelidikan secara mendalam. Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah,” tegas Rahmat, S.H.

Desakan tersebut berdasarkan informasi dari salah satu narasumber berinisial G. Menurut keterangan narasumber, aktivitas dugaan penimbunan dan penyaluran solar ilegal berlokasi di Jalan Serang – Jakarta, tepatnya berseberangan dengan Kompleks Persada Banten.

“Berdasarkan informasi awal dari narasumber G, lokasi penimbunan solar berada di Jalan Serang – Jakarta, tepat di depan Kompleks Persada Banten. Indikasi ini sudah sangat meresahkan. Oleh karena itu, APH harus segera turun ke titik lokasi tersebut, menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di belakangnya,” lanjut Rahmat, S.H.

Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

Sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014*

Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan transparan dari institusi penegak hukum untuk segera melakukan penggerbekan di titik lokasi tersebut. Tujuannya demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

 

Editor:Geger