www.jejak86.com / SERANG, BANTEN— Buruknya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, pelayanan publik yang lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan dinilai sangat merugikan peserta yang tengah membutuhkan haknya.
Dua kasus pengajuan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang tak kunjung cair selama berbulan-bulan kini telah resmi dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.
1. Kasus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Gunung Mulia Steel (GMS)
*Kronologi*: Empat pekerja mengalami luka parah akibat ledakan tungku. Dalam sistem BPJAMSOSTEK, status pembayaran salah satu korban telah “hijau” sejak 16 Maret 2026.
*Keluhan*: Hingga pertengahan Juli 2026, santunan tunai belum juga cair. Korban tidak menerima penjelasan pasti maupun surat penolakan resmi. Saat mengonfirmasi ke kantor, jawaban yang diterima hanya dari pihak security yang menyebut berkas masih dalam proses.

*Kronologi*: Pengajuan dilakukan oleh Baehaki selaku ahli waris almarhum Lajim. Tanda terima berkas dikeluarkan pada 3 Mei 2026.
*Keluhan*: Hingga pertengahan Juli 2026 belum ada kejelasan pembayaran. Sistem hanya menampilkan status “Verifikasi & Konfirmasi ke Perusahaan” tanpa kepastian waktu pencairan.
Dalam cuplikan video tersebut, saat dikonfirmasi awak media, petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang terkesan menghindar. Pihak security bahkan menghalangi dan berdalih pertemuan harus melalui surat permohonan karena pimpinan sedang di luar.
Padahal berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lembaga publik wajib mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit.
*”Apakah Kas Dana BPJS Kosong?”*
Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mengecam keras kinerja manajemen BPJAMSOSTEK dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta audit transparansi keuangan internal.
“Kami sangat menyayangkan buruknya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang terlihat di video. Pelayanan terkesan mengulur-ulur waktu pencairan hak masyarakat, padahal saat kecelakaan atau kematian terjadi, peserta sangat membutuhkan dana tersebut. Kami mempertanyakan, apakah lambatnya pencairan ini disebabkan kas dana yang mulai kosong akibat maraknya pencairan tak bertuan via aplikasi, serta data mitra BPJS yang tidak valid?” tegas Rahmat, S.H.
Rahmat menegaskan, jika persoalan sistemik dan dugaan penyimpangan ini tidak segera dibenahi serta klaim masyarakat tidak segera diselesaikan, LSM GERAM Banten Indonesia tidak segan mendesak Ombudsman dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini.
Red(Geger)







