LSM GERAM Desak OJK Tindak KSP Putra Mandiri, Diduga Jalankan Praktik Bank Gelap

BANTEN, TNI POLRI94 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi dan UKM menindak tegas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Mandiri Sejahtera Banten.

Desakan itu menyusul dugaan praktik pinjaman komersial yang melanggar khittah perkoperasian dan aturan perbankan. Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan KSP tersebut atas dugaan menjalankan praktik perbankan terselubung atau “bank gelap”.

Langkah hukum diambil setelah tim LSM menemukan brosur tabel angsuran pinjaman berkop KSP Putra Mandiri Sejahtera Desa Citereup Kecamatan Ciruas , Kabupaten serang, Banten dengan nomor badan hukum http://AHU-0001638.AH.01.29 TAHUN 2024. Brosur itu ditujukan kepada pekerja dengan syarat menyerahkan jaminan berupa kartu ATM dan buku tabungan.

“Koperasi simpan pinjam khittahnya jelas. Pasal 44 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa layanan hanya untuk anggota atau calon anggota. Jika lembaga berkedok koperasi memberikan pinjaman dengan syarat jaminan ATM dan buku tabungan untuk menguasai gaji masyarakat, itu keluar dari koridor hukum perkoperasian dan masuk kategori praktik bank gelap,” ujar Rahmat kepada media, Kamis (21/5/2026).

Saat dikonfirmasi, perwakilan KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten bernama Jhon membantah layanan itu untuk umum. Ia menyebut pinjaman hanya untuk karyawan tetap, bukan karyawan kontrak.

“Pinjaman ini hanya untuk karyawan tetap. Karena ATM dan buku tabungan harus dijaminkan. Sisa gaji dari tempat kerja baru bisa diambil langsung ke koperasi setelah dipotong setoran,” ujar Jhon melalui sambungan WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Rahmat menilai pengakuan tersebut justru menjadi bukti pelanggaran berlapis. Menurutnya, menahan kartu ATM dan buku tabungan untuk memotong gaji secara sepihak melanggar aturan ketenagakerjaan dan perlindungan upah.

“Berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah tidak boleh dilakukan sepihak dengan menguasai alat pembayaran pekerja. Total potongan juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji. Mekanisme koperasi yang memaksa karyawan mengambil sisa gaji di kantor mereka sangat rentan mengeksploitasi hak normatif buruh,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut, ia menyebut aktivitas penyaluran dana dengan skema menyerupai perbankan komersial tanpa izin resmi bisa dijerat pidana berat. Koperasi diduga melanggar Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait larangan menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat tanpa izin, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Tindakan menguasai fisik kartu ATM dan PIN milik orang lain juga rawan melanggar Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

“LSM GERAM Banten Indonesia tidak akan diam melihat praktik yang mencekik pekerja. Berkas laporan sedang kami rampungkan. Kami mendesak Satgas PASTI OJK dan Dinas Koperasi segera melakukan audit investigatif dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” pungkas Rahmat.

 

Editor:Geger