LSM Geram Nilai Satpol PP Kota Serang Lemah, Toko Jamu Penjual Miras Oplosan di Unyur Bakal Ditindaklanjuti*

BANTEN, TNI POLRI110 Dilihat

www.jejak86.com / KOTA SERANG – Ketua LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Kota Serang, Rahmat, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Serang. Ia menilai lembaga penegak Perda tersebut sangat lemah dalam menertibkan pedagang yang menjual minuman keras oplosan dengan modus berkamuflase sebagai toko jamu.

Kritik tersebut dilayangkan menyusul maraknya peredaran miras oplosan berkedok toko jamu di wilayah Kota Serang, salah satunya di wilayah Unyur, Kecamatan Serang, yang diduga sudah beroperasi bertahun-tahun dan meresahkan warga sekitar. Jangankan mau menertibkan tempat hiburan malam (THM), menertibkan toko miras saja tidak mampu selaku penegak Perda. Ini terkesan tidak ada marwahnya, ujar Rahmat, S.H.

Rahmat juga menyoroti pola penertiban Satpol PP yang dinilai hanya bersifat seremonial tanpa efek jera. Menurutnya, razia seringkali tidak dibarengi tindakan hukum tegas seperti penyegelan tempat usaha. Razia dilakukan hari ini, besok sudah buka lagi. Tidak ada keberanian untuk melakukan penyegelan tempat usaha, tandasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kasi Opsdal Satpol PP Kota Serang, Luthfi Isdiyana, S.H., yang juga PPNS, memberikan respons akan segera menindaklanjuti. Nanti kita monitor ke lokasi bang. Tks infonya, ujar Luthfi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/10/2026).

Saat dimintai tanggapan resmi untuk pemberitaan, ia menambahkan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk dijadikan agenda operasi. Wah belum ada tanggapan apa-apa, sementara ini akan kami laporkan untuk kegiatan, jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, warga dan LSM Geram masih menunggu realisasi monitoring serta razia nyata dari Satpol PP Kota Serang sesuai Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Miras, dan Pasal 413 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

 

Red(G2R)