LSM GERAM Somasi Gudang Shopee Ciruas: Terancam Disegel Jika Tak Berizin dan Rusak Lingkungan

BANTEN, TNI POLRI182 Dilihat

www.jejak86.com / SERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (LSM GERAM) Banten melayangkan surat somasi keras kepada manajemen gudang logistik Shopee yang berlokasi di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelanggaran izin operasional, pencemaran lingkungan pemukiman, hingga pengerusakan fasilitas umum.

Ketua LSM GERAM Banten, Rahmat, S.H., menegaskan operasional gudang tersebut ditengarai belum melengkapi dokumen legalitas vital seperti SPPL atau Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Tak hanya persoalan izin, keberadaan gudang logistik tersebut dinilai telah merugikan warga pemukiman sekitar secara langsung. Berdasarkan aduan warga berinisial S, aktivitas gudang memicu polusi udara yang bersumber dari buangan exhaust fan yang mengarah langsung ke rumah-rumah warga dan menimbulkan debu.

Selain itu, limbah padat bekas pengemasan (packing) diduga dibuang sembarangan tanpa melibatkan pihak ketiga resmi pengelola limbah. Dari segi fasilitas publik, pengelola gudang juga diduga mencor bahu jalan umum secara ilegal demi memfasilitasi akses dan parkir kendaraan logistik bongkar muat.

Tindakan mencor dan memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan komersial secara sepihak berpotensi melanggar Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, membuang limbah operasional tanpa pengelolaan resmi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tegas Rahmat, S.H.

LSM GERAM Banten memberikan ultimatum 3×24 jam sejak surat diterima agar pihak pengelola Gudang Shopee memberikan klarifikasi resmi dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami langsung bersurat ke Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Serang untuk menggelar sidak. Jika terbukti ilegal dan mencemari lingkungan, kami desak Satpol PP bertindak tegas segel lokasi, hentikan aktivitas bongkar muat, dan kenakan sanksi tegas. Tidak boleh ada korporasi yang berdiri di atas aturan dan mengorbankan kenyamanan warga, pungkas Rahmat.

 

Red:(G2R)