Marak Mafia Penghisap BBM Jenis Solar Bersubsidi Yang di Duga Tida Tersentuh Oleh APH Wilayah Hukum Polda Banten

Artikel17 Dilihat

www jejak86.com / SERANG,-Dugaan Penyalahgunaan penimbunan bahan bakar minyak bumi ( BBM) Solar Bersubsidi tepat nya pas ditengah tambang Galian pasir, kampung pancanegara,kecamatan, pabuaran kabupaten Serang provinsi Banten.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media dilapangan,tersebut telah menemukan KR 4 yang pada saat itu sudah memasuki tempat lokasi galian tambang C lapak kencingan atau Sebuah pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang ditimbun di Sebuah lapak menggunakan jrigen pada saat itu terlihat jelas KR 4 tersebut kini jadi Sorotan tajam.

Berkaitan dengan aktivitas tempat pengisian BBM tersebut yang di duga jelas ada nya praktik penghisap solar di Sebuah SPBU.dengan,menggunakan cara atau,memanfaatkan kendaraan nya, yang menggunakan Barcode KR 4 yang sudah dimodifikasi bisa menampung ribuan liter minyak Solar,secara bulak balik dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat, buat Petani dan juga para Nelayan guna untuk mengelabui ,orang”agar tida di curigai. justru kini menjadi Sorotan Publik.

Dalam Aktivitas tersebut ditemui salah satu penjaga inisial (AN) ,ia juga membenarkan,dan mengatakan bahwa, dilokasi kegiatan pengisian bahan bakar minyak dari SPBU, tersebut emang benar.

saya juga sering melihat keluar masuk kendaraan pak. KR 2 saya sendri yang jaga bermuatan solar menggunakan kendaraan secara bulak balik ,keluar masuk lalu di sedot gunakan selang kemudian di pindahkan ke sebuah jrigen.begitu pak jelasnya.

Masih lanjut tim media,terus menggali informasi secara detail mencari tau lebih dalam siapa pemilik nya dan tentu nya pada saat itu pun pihak media mengkofirmasi di temui salah satu tangan kana kepercayaan Bos besar pemilik Solar ,inisial ( RI) “sebut nama seseorang sebagai penanggung jawab sekaligus orang Dalam yang berperan dalam aktivitas.

Sambung, mengenai terkait ada nya dugaan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini Sangat di sayangkan akibat segelintir oknum yang tida bertanggung jawab kini masyarakat menjerit merasa dirugikan.kebutuhan para petani dan nelayan juga jadi sangat kesulitan untuk mendapatkan Solar bersubsidi tersebut.

Kami minta kepada aparatur penegak Hukum khususnya jajaran kapolsek,kapolres, kota Serang,dan juga kapolda Banten ,untuk segera ambil tindakanTegas ,usut tuntas kepada para pelaku Mafia Bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.

Jika terbukti ada nya indikasi atau pun kesengajaan kami meminta untuk segera tangkap pelaku nya beri Sanksi,sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.tutup nya.

Sanksi Pelanggaran: Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001( di ubah falam undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023,setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM Bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dipidana, penjara paling lama enam tahun atau didenda Sebesar enam puluh milyar rupiah(60.000.000.000,00)

 

( Red/Tims)