Mbandel dan Diduga Langgar Penyegelan, Cafe In di Pakupatan Serang Kembali Beroperasi: LSM GERAM Desak Pemkot Bertindak Tegas

BANTEN, TNI POLRI18 Dilihat

www.jejak86.com / KOTA SERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) *Cafe In* di Ruko Boulevard dekat Terminal Pakupatan kembali menjadi sorotan. Tempat usaha ini diduga nekat beroperasi lagi padahal sebelumnya sudah berulang kali disegel oleh Pemerintah Kota Serang bersama aparat gabungan.

Ketua *LSM Gerakan Reformasi masyarakat (GERAM) Kota Serang, Rahmat, S.H.*, mengungkapkan kafe tersebut secara terbuka menawarkan minuman beralkohol dan layanan Lady Companion (LC) melalui siaran WhatsApp. Berdasarkan penelusuran, salah satu manajemen bernama “Zalva” aktif menyebar promosi September dan mengarahkan calon pengunjung menghubungi “Mami Mely” untuk daftar harga.

Rahmat menilai pengelola Cafe In sangat mbandel dan menantang kewibawaan pemerintah. “Jangan sampai aturan kalah sama pelanggaran. Penindakan harus tegas, Satpol PP jangan hanya pencitraan,” tegasnya, Kamis (3/9/2026). Ia juga menyoroti adanya indikasi perusakan segel resmi pemerintah untuk membuka kembali kafe, yang merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum.

Menanggapi hal ini, *Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman, S.H.*, menyatakan geram dan akan segera memanggil Satpol PP untuk dimintai keterangan. Ia mendorong penindakan hukum yang lebih tegas dan terukur.

Operasional Cafe In diduga melanggar:

1. *UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah* – terkait penegakan Perda dan ketertiban umum

2. *Pasal 216 KUHP* – terkait perusakan dan tidak patuh pada perintah pejabat yang berwenang

3. *Perda Kota Serang tentang K3 dan Perizinan Usaha* – sanksi hingga pencabutan izin permanen

LSM GERAM mendesak *Satpol PP Kota Serang* segera melakukan tindakan hukum lanjutan. “Jangan biarkan marwah hukum dan ketertiban di ibu kota Provinsi Banten dilecehkan,” tutup Rahmat.

 

Editor:Geger