Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

BANTEN, TNI POLRI47 Dilihat

www.jejak86.com / Serang – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Polda Banten melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menjadi narasumber dalam program Talkshow SANKSI (Sadar Akan Konsekuensi Hukum dan Solusi Informasi) yang diselenggarakan oleh RRI Pro 1 Banten 94,9 FM, pada Kamis (06/08) pukul 10.00 WIB.

Hadir sebagai narasumber PS Paur Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten IPDA I Kadek Adi Sujana, S.H., M.H. dengan mengangkat tema “Jangan Bakar Lahan! Kenali Risiko dan Dampaknya”, yang dipandu oleh penyiar Bram Adi.

Dalam dialog tersebut, IPDA I Kadek Adi Sujana menyampaikan bahwa memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Banten mengalami peningkatan, terutama pada wilayah yang memiliki lahan kering, semak belukar, maupun kawasan hutan dengan tingkat kelembapan yang menurun. Menyikapi kondisi tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait terus meningkatkan kewaspadaan melalui patroli rutin, pemantauan titik-titik rawan kebakaran, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin.

Lebih lanjut, IPDA I Kadek Adi Sujana menjelaskan bahwa terdapat beberapa wilayah di Provinsi Banten yang menjadi perhatian khusus karena memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi, di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, serta sebagian wilayah Kabupaten Serang. Meski demikian, seluruh wilayah di Provinsi Banten tetap menjadi fokus pengawasan karena kebakaran dapat terjadi di mana saja apabila masyarakat tidak berhati-hati dalam menggunakan api.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar masih dilakukan oleh sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat, mudah, dan murah. Padahal, tindakan tersebut memiliki risiko yang sangat besar, baik terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, maupun menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Dari aspek hukum, IPDA I Kadek Adi Sujana menegaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian maupun membahayakan keselamatan umum. Pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Besarnya ancaman pidana bergantung pada unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, serta pasal yang diterapkan oleh penyidik. Selain itu, pertanggungjawaban hukum tidak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga dapat dikenakan kepada korporasi atau perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah melakukan pembakaran lahan.

Menanggapi anggapan masyarakat yang menganggap pembakaran sampah kebun dalam jumlah kecil tidak berbahaya, IPDA I Kadek Adi Sujana mengingatkan bahwa apabila pembakaran tersebut berkembang menjadi kebakaran yang meluas, mengganggu lingkungan, atau membahayakan masyarakat, maka tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran terbuka, terutama selama musim kemarau.

Dalam mendukung upaya deteksi dini, Polda Banten juga memanfaatkan berbagai metode pemantauan sesuai kebutuhan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki sistem pemantauan hotspot, melaksanakan patroli darat, serta memanfaatkan teknologi pendukung apabila diperlukan guna mempercepat deteksi titik api.

IPDA I Kadek Adi Sujana menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, Polda Banten terus menjalin koordinasi dengan BPBD, Manggala Agni, TNI, pemerintah daerah, perangkat desa, relawan, serta kelompok masyarakat peduli api melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, hingga penanganan cepat apabila ditemukan titik api.

Ia menjelaskan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat transportasi akibat terbatasnya jarak pandang, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Kabut asap yang ditimbulkan juga dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, iritasi mata, batuk, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru lainnya. Kelompok yang paling rentan terdampak adalah anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan. Selain itu, kebakaran lahan juga dapat merusak tanaman, menurunkan produktivitas pertanian dan perkebunan, menghambat distribusi barang, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membersihkan lahan tanpa menggunakan api, membuat sekat bakar apabila diperlukan, mengawasi aktivitas di sekitar lahan selama musim kemarau, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran maupun dugaan pembakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, BPBD, pemerintah desa, atau layanan darurat agar dapat segera dilakukan penanganan sebelum api meluas. Polda Banten juga menjamin perlindungan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir dialog, IPDA I Kadek Adi Sujana mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. “Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif dalam menghindari kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga hutan, lahan, dan lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat agar dapat segera ditangani. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tutup IPDA I Kadek Adi Sujana (Bidhumas).

 

Editor:Geger