MESKI DILARANG PENJUALAN SERAGAM DI SMKN 1 CIKANDE DIDUGA DIKEMAS DENGAN BERBAGAI CARA.

BANTEN, TNI POLRI152 Dilihat

www.jejak86.com / Serang,-04 Agustus 2026.Awab purnama aktivis Banten selaku ketua Gerakan Banten Siliwangi ( GABSI ) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikande yang diduga dikemas dengan berbagai cara agar terkesan legal dengan mengabaikan berbagai aturan.

Awab menyampaikan kepada awak media bahwa ia menduga persoalan penjualan seragam sekolah seperti menjadi agenda tahunan sekolah untuk dijadikan ajang bisnis, meski dilarang dalam ketentuan PP No.17 tahun 2010 dan jelas di pasal 181 di sebutkan sebagai berikut :

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan

maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,

perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau

bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan

belajar atau les kepada peserta didik di satuan

pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung

maupun tidak langsung yang menciderai

integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

dan/atau

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik

secara langsung maupun tidak langsung yang

bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Di perkuat dengan pasal 198 :

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/

madrasah, baik perseorangan maupun kolektif,

dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,

perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau

bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari

peserta didik atau orang tua/walinya di satuan

pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar

peserta didik secara langsung atau tidak

langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta

didik baru secara langsung atau tidak langsung;

dan/atau

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai

integritas satuan pendidikan secara langsung

atau tidak langsung.

Masih menurut awab “kemasan koperasi” yang dikepalai oleh suroyo selaku ASN ( Menurut keterangan Dika selaku humas sekolah SMKN 1 Cikande ) yang notabenenya bertugas di sekolah tersebut dan koperasi yang bertempat di dalam area sekolah menjadi pertanyaan besar, karna tidak menutup kemungkinan nuansa bisnis harus melekat dikondisi tersebut tuturnya, dan jelas hasil konfirmasi kami dengan Kadis KCD menegaskan serta di perkuat oleh larangan dari KADIS DINDIKBUD Provinsi Banten bahkan dari tahun 2021 menurut H. Syadeli kondisi tersebut terus kami awasi melalui para pengawas KCD.

Di akhir wawancara awab kembali menyampaikan, Apakah ini hanya sebagai service lips Kadis KCD saja, karna pada kenyataannya penjual seragam di sekolah semakin marak dan tidak menghasilkan bukti konkrit, bahkan pihak sekolah diduga melibatkan eksternal untuk meyakinkan para orang tua siswa agar menutup mata karna mungkin tidak bisa menafsirkan aturan.

Dan kami akan berkomunikasi dengan aktivis lainnya untuk bersuara dan menyikapi hal tersebut serta hal – hal lain hasil temuan kami dilapangan terkait dunia pendidikan ke DINDIKBUD BANTEN dan melanjutkan laporan ke ombudsman pungkasnya.

 

Editor :Geger