Mobil Koperasi Desa Merah Putih Mekarjaya Diduga Sudah Digunakan Angkut Pongkol Sebelum Operasional Resmi, Warga Pertanyakan Pengelolaannya

BANTEN294 Dilihat

www.jejak86.com / LEBAK, BANTEN — Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, mempertanyakan penggunaan kendaraan yang disebut-sebut sebagai kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pasalnya, kendaraan tersebut diduga telah digunakan untuk mengangkut pongkol dan berbagai material/barang lainnya, meskipun kegiatan koperasi tersebut menurut informasi warga belum resmi beroperasi.

Kondisi kendaraan yang disebut sebagai mobil operasional koperasi itu juga menjadi sorotan. Warga menduga kendaraan tersebut telah cukup sering digunakan sehingga kondisinya terlihat mengalami kerusakan atau keausan sebelum kegiatan koperasi benar-benar berjalan secara resmi.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan keluhan masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap status kepemilikan kendaraan, pihak yang menguasai kendaraan, tujuan penggunaannya, serta sumber anggaran pengadaan kendaraan tersebut ( 28/8/2026 ).

mengapa kendaraan yang seharusnya mendukung kegiatan koperasi desa justru diduga digunakan untuk kepentingan pengangkutan barang yang tidak jelas kaitannya dengan kegiatan KDMP.

Warga juga mempertanyakan apakah penggunaan kendaraan tersebut telah melalui mekanisme yang benar, termasuk apakah terdapat surat tugas, perjanjian pemanfaatan, pencatatan operasional, serta pertanggungjawaban biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan.

“Kalau memang mobil itu kendaraan koperasi, seharusnya jelas digunakan untuk kepentingan koperasi. Jangan sampai sebelum koperasinya berjalan, kendaraannya sudah dipakai untuk kepentingan lain,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pengelola KDMP Desa Mekarjaya terbuka kepada masyarakat mengenai status kendaraan tersebut. Apalagi apabila kendaraan tersebut berasal dari program pemerintah atau menggunakan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan program KDMP.

Ketua KDMP. menjelaskan bahwa sebelum di pakai iya sudah melarang dan menegur di antaranya .yang di tegur kepala desa setempat.dan para petugas lainya.agar mobil koprasi merah putih .sebelum di resmikan atau di sahkan agar mobil tersebut .di taruh dan tidak boleh di pake namun iya juga sangat menyangkan himbauan atau teguran tersebut. tidak di hiraukan ujarnya.

Karena itu, Kepala Desa Mekarjaya dan Ketua KDMP perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai:
Siapa pemilik resmi kendaraan tersebut;
Dari mana sumber anggaran pengadaan kendaraan;

Siapa yang memegang dan mengoperasikan kendaraan
Untuk kegiatan apa kendaraan digunakan;
Apakah terdapat surat tugas atau izin penggunaan.

Siapa yang membayar bahan bakar dan biaya perawatan;
Apakah kendaraan telah dicatat sebagai aset desa, aset koperasi, atau bentuk aset lainnya;
Apakah penggunaan kendaraan tersebut telah disetujui melalui mekanisme organisasi koperasi.

Secara hukum, apabila kendaraan tersebut merupakan aset desa, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pengelolaan aset desa diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pelaksana mengenai pengelolaan aset desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku.

Peraturan.go.id +1
Selain itu, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan mengatur sejumlah ketentuan mengenai penggunaan, penatausahaan, pelaporan, serta pemindahtanganan aset desa.

Database Peraturan | JDIH BPK
Sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai regulasi, antara lain Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Peraturan.go.id +1
Dalam ketentuan mengenai pengelolaan unit usaha KDMP, pengelolaan seharusnya didasarkan pada analisis kelayakan dan keputusan Rapat Anggota, dengan struktur pengelolaan yang jelas, SOP, serta sistem pencatatan keuangan dan operasional.

Pasal.id
Jangan Sampai Aset Program Pemerintah Dipakai di Luar Peruntukan
Persoalan ini penting mendapat perhatian karena kendaraan operasional merupakan fasilitas yang memiliki nilai ekonomi. Apabila ternyata kendaraan tersebut diperoleh melalui program pemerintah atau menggunakan sumber pembiayaan publik, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

Warga meminta Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta pihak berwenang lainnya melakukan pengecekan apabila memang terdapat laporan mengenai penyalahgunaan kendaraan.

Pemeriksaan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa status aset, penggunaan kendaraan, administrasi, pembiayaan, dan pertanggungjawabannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan mobil KDMP Desa Mekarjaya untuk mengangkut pongkol dan barang lainnya masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Desa Mekarjaya, Ketua KDMP Mekarjaya, serta instansi terkait. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Editor : Y.b.