Nekat Beroperasi Lagi Meski Diperingatkan Satpol PP, Batching Plant di Lebak Selatan Didesak Ditutup Permanen

BANTEN, TNI POLRI82 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak— Keberadaan pabrik pencampur beton (batching plantq) yang didirikan di atas lahan persawahan kawasan Desa Rahong memicu kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Alih fungsi lahan produktif tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pertanian lokal, tetapi juga menabrak aturan tata ruang wilayah serta mengancam mata pencaharian para petani.

Aktivis mahasiswa, Fawaz Fauzi, menegaskan bahwa pendirian industri beton di lahan persawahan produktif merupakan langkah mundur dalam upaya perlindungan ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, area persawahan yang diubah fungsi menjadi kawasan industri berisiko melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Pendirian batching plant di Desa Rahong, Kecamatan Malingping ini jelas sangat merugikan. Sawah yang seharusnya menjadi tumpuan hidup para petani dan sumber pangan masyarakat justru digerus oleh aktivitas industri. Pemerintah daerah dan dinas terkait tidak boleh tutup mata,” tegas Fawaz saat memberikan keterangan, Selasa (15/9).

Sikap membandel pihak pengelola batching plant ini pun menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan pabrik tersebut sebenarnya sudah sempat diproses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

Petugas penegak Perda sebelumnya telah melayangkan surat peringatan hingga menghentikan sementara operasional kegiatan di lokasi.

Namun, setelah sempat tutup beberapa waktu, pabrik tersebut kini nekat beroperasi kembali tanpa adanya kejelasan penyelesaian dokumen perizinan dan penyesuaian tata ruang.

Fawaz juga menyoroti berbagai dampak lingkungan serta sosial yang mulai dirasakan dan dikeluhkan masyarakat sekitar akibat beroperasinya kembali aktivitas tersebut.

Debu semen dan limbah cair bekas pencucian mesin beton berisiko menurunkan kualitas tanah produktif serta mencemari sumber air warga.
Tak hanya itu, buruknya pengelolaan drainase di area pabrik menyebabkan genangan air bercampur limbah kerap meluber hingga ke jalan raya. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Lalulintas kendaraan berat pengangkut material yang melebihi tonase pun semakin mempercepat kerusakan jalan yang pada dasarnya bukan dirancang untuk jalur industri berat.

Atas kondisi tersebut, Fawaz mewakili elemen mahasiswa mendesak pihak berwenang untuk tidak ragu mengambil tindakan yang lebih dramatis dan permanen.

Pihaknya meminta Satpol PP bersama Dinas terkait segera turun ke lapangan guna memeriksa ulang kelengkapan izin, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), hingga izin operasional.

“Kami menuntut Pemerintah Daerah dan Satpol PP untuk segera melakukan sidak kembali dan menghentikan secara permanen operasional batching plant di Lebak Selatan ini, khususnya yang berada di Wilayah Desa Malingping Utara, jika terbukti masih nekat beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahi peruntukan tata ruang.

Tindakan tegas sangat diperlukan agar peringatan dari Satpol PP tidak dianggap sekadar angin lalu. Jangan sampai kepentingan investasi jangka pendek mengorbankan masa depan lingkungan dan kesejahteraan petani,” pungkas Fawaz.

red: kancing

Redaksi : Y.b