Pembunuhan Kejam Yang Terjadi Di Jirak Jaya Diduga Sudah Di Rencana Kan Diduga Ada Unsur Dendam,.

sumsel84 Dilihat

Sumsel.www.jejak86.com

Jirak Jaya. Muba

Pembunuh Kejam yang terjadi di desa mekar jaya, kecamatan jirak jaya, kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 25/08/2026 sekira pukul 10,00 wib, korban bernama Andre 21 tahun(AA) dan diduga pelakunya abu salam. 31 tahun (AS).

Menurut pengakuan tersangka korban diduga melakukan pencurian buat sawit di kebun milik tersangka, lalu tersangka meminta korban membayar ganti rugi buat sawit yang dia curi namun korban menolak sehingga terjadilah peristiwa berdarah tersebut yang mengakibatkan korban tewas secara mengenaskan,

Namun pengakuan tersangka sempat dibantah oleh keluarga korban kerna pengakuan tersangka banyak kejanggalan, dan mencurigakan, kerna lokasi kebun tersangka sawit nya belum ber buah, jadi menurut keluarga korban, sawit mana yang di curi oleh korban,

Menyikapi hal tersebut LBHK Wartawan Sumsel Bayu Hermansyah SH. C.MSP. Angkat bicara kami dari LBHK Wartawan Sumsel setelah mendengar membaca berita, yang beredar dan menyimpulkan, Diduga pembunuhan yang terjadi di desa mekar jaya, kecamatan jirak jaya, kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 25 Agustus lalu. Kemungkinan besar ada dendam pribadi dan kuat dugaan pembunuhan ini suda di rencanakan, jauh sebelum peristiwa itu terjadi, dan ada kemungkinan pelaku nya lebih dari satu orang,

Melihat luka di tubuh korban yang begitu parah sehingga kepala nya bisa terpisahkan dari tubuh diduga pelakunya bukan satu orang, bisa saja korban di keroyok dan di pegang oleh berapa orang, dan sala satu pelaku melakukan pememengalan sehingga leher korban putus,

Ditambah kan lagi oleh Bayu Kami meminta pihak penyidik dari polres Muba, membentuk tim khusus dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan, Kasus ini agar, benar-benar maksimal, kerja ekstra hati-hati dalam melakukan penyidikan, kerna kasus ini menyita perhatian publik, kerna banyak pakar hukum memperhatikan kasus ini. dan kami menunggu hasil pemeriksaan yang maksimal,

Kalau memang ada unsur Dendam arti nya ini murni pembunuh berancana, pembunuh berancana dengan ancaman pidanan paling berat diatur dalam Pasal 340, kitab undang-undang hukum pindana(KUHP) lama atau Pasal 459 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Dan kalau hasil penyelidikan terbukti bukan satu orang pelaku nya arti nya bisa saja pasal berlapis Pasal 340-459 dan Pasal 170-262, kedua Pasal tersebut di diatur dalam Pasal Pembunuh berancana dan Pengeroyokan Hukuman nya, maksimal hukum mati atau paling tidak Seumur hidup kami masyarakat menugungu ketegasan dari tim penyidik Kapolres Muba,dan kami terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini ujar Bayu singkat,

 

( ZILI. S. H )