Polda Banten Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

BANTEN, TNI POLRI137 Dilihat

www jejak86.com / Serang – Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran,” katanya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki juga mengajak masyarakat untuk menggunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan tanpa harus membakar.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan tanpa membakar. Selain menjaga kelestarian alam, langkah ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya kabut asap serta kerusakan ekosistem,” ajaknya.

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, Irjen Pol Hengki meminta agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas,” ujarnya.

Polda Banten juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

 

Editor:Geger