Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan 25 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

BANTEN, TNI POLRI69 Dilihat

www.jejak86.com / Serang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram (±73,2 kilogram), narkotika golongan I jenis ganja seberat 6.397,61 gram (±6,3 kilogram), serta narkotika golongan II berupa 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi, yakni LP/A/26/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, LP/A/32/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, LP/A/45/III/2026 tanggal 6 Maret 2026, LP/A/46/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 dan LP/A/50/III/2026 tanggal 18 Maret 2026 yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Ketua MUI Banten beserta tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan bahwa momentum Hari Anti Narkotika Internasional menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Brigjen Pol Hendra Wirawan.

Lebih lanjut, Wakapolda Banten menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama periode Januari hingga Juni 2026, yaitu narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram, ganja seberat 6.397,61 gram, serta narkotika golongan II berupa 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten yang didukung sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menerangkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti ganja seberat 7.492,61 gram yang dibawa langsung oleh pelaku menggunakan tas ransel. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II.

Selanjutnya pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka mengambil narkotika jenis sabu milik DPO di Cilegon untuk kemudian diserahkan kepada DPO lainnya di Jakarta. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 4.272 gram dan perkara telah memasuki Tahap II.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 30 cartridge vape yang berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram, dengan perkara telah memasuki Tahap I. Adapun barang bukti etomidate yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan yang telah diterbitkan.

Kemudian pada 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Lampung–Serpong, Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam tas koper untuk diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 15.862 gram dan perkara telah memasuki Tahap I.

Pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam bodi mobil. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 55.212 gram dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan bahwa berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Banten dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja dan zat etomidate dalam cartridge vape yang berasal dari lima laporan polisi,” kata Kombes Pol Wiwin Setyawan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengungkapan selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang. Nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol Wiwin Setyawan.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Brigjen Pol Hendra Wirawan (Bidhumas)

 

Editor:Geger