Polres Lebak Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Telah Ditindaklanjuti Propam

BANTEN, TNI POLRI63 Dilihat

www.jejak86.com / Lebak –Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI, Polres Lebak memastikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Propam Polres Lebak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Propam Polres Lebak. Saat ini, proses penanganan masih berjalan melalui tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang ada.

“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Kasihumas menegaskan, setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan anggota Polri akan ditangani secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media. Namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi : Y.b